Perkuat Pendidikan Anak Usia Dini, UNJ Sambut Delegasi China

Perkuat Pendidikan Anak Usia Dini, UNJ Sambut Delegasi China

Gaya Hidup | sindonews | Senin, 26 Mei 2025 - 19:30
share

Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat (Jakbar) membongkar praktik penipuan dengan modus pengantin pesanan yang melibatkan lima Warga Negara China dalam kegiatan pengawasan keimigrasian di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat. Pengungkapan kasus berawal dari kegiatan pengawasan rutin oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian di sebuah hotel di wilayah Taman Sari pada Selasa, 6 Mei 2025 malam.

Petugas mendapati dua pria WNA asal China dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat diminta menunjukkan paspor, salah satu WNA tidak dapat memenuhinya. Petugas mendampingi WNA tersebut ke kediamannya untuk mengambil paspor, di mana ditemukan satu WNA lainnya. Tiga WN China berinisial ZL, WW, dan LF kemudian dibawa ke kantor imigrasi untuk dilakukan pendalaman.

Dari keterangan tiga WN China yang sudah diamankan, petugas memperoleh informasi tambahan mengenai keberadaan dua penanggung jawab agen biro jodoh yang juga berada di Indonesia. Dua hari setelahnya, Kamis, 8 Mei 2025 malam, petugas melakukan pemantauan di sebuah apartemen di kawasan Taman Sari dan mengamankan dua pria WN China berinisial LW dan SH.

Keduanya kemudian dibawa ke kantor imigrasi untuk diperiksa lebih lanjut. LW datang ke Indonesia dengan Izin Tinggal Kunjungan beberapa kali perjalanan (D2), sementara SH menggunakan Izin Tinggal Sekali Kunjungan. LW berperan mencari pelanggan pria WN China yang ingin mencari calon istri asal Indonesia, dengan imbalan sejumlah uang dari biro jodoh, sedangkan SH bertugas menarik pelanggan dengan tarif, bergantung dari usia pria tersebut.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kelimanya ZL, WW, LF, LW dan SH datang ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan dan diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang berbunyi: "setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya."

Mereka mengaku tergabung dalam agen biro jodoh di China dan datang ke Indonesia untuk berpura-pura mencari pasangan perempuan WNI, guna meyakinkan calon pelanggan di China. Setiap pelanggan diminta membayar sejumlah biaya.

Kepala Kantor Imigrasi Jakbar Nur Raisha Pujiastuti, menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas diperoleh bahwa LW dan SH dan juga 3 WN China lainnya yaitu ZL, WW, dan LF diduga adalah komplotan penipu yang menawarkan kepada pria WN China untuk dapat dinikahkan oleh perempuan WN Indonesia.

"Ini merupakan modus untuk memikat para laki-laki WN Tiongkok, dikarenakan biaya menikah di Tiongkok cukup besar, sehingga banyak laki-laki di Tiongkok termakan banyak rayu dari pelaku agen biro jodoh," ujar Nur Raisha di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakbar, Senin (26/5/2025)

Rencana tindak lanjut terhadap mereka adalah Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta Pamuji Raharja menyampaikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan ini.

"Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan kerja profesional Imigrasi Jakarta Barat dalam menangani kasus ini. Pengungkapan penyalahgunaan izin tinggal seperti ini sangat penting untuk menjaga penegakan hukum keimigrasian," ujarnya.

Imigrasi Jakbar menegaskan komitmennya dalam melakukan pengawasan dan penindakan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, demi menjaga ketertiban dan kedaulatan negara.

Topik Menarik