SE MA Imbau Hakim Hidup Sederhana, Respons KPK: Selaras dengan Semangat Antikorupsi!

SE MA Imbau Hakim Hidup Sederhana, Respons KPK: Selaras dengan Semangat Antikorupsi!

Berita Utama | sindonews | Sabtu, 24 Mei 2025 - 09:33
share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SE MA) nomor 4 tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum. KPK menilai, SE tersebut sejalan dengan semangat antikorupsi.

"Imbauan tersebut selaras dengan semangat antikorupsi yang terus disuarakan oleh KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip Sabtu (24/5/2025).

Menurutnya, KPK memiliki sembilan Nilai antikorupsi, yakni Jujur, Mandiri, Tanggung Jawab, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil, dan Kerja Keras, yang sering disingkat Jumat Bersepeda KK.

Budi melanjutkan, lembaga peradilan memiliki peran strategis dalam rangkaian proses penegakan hukum di Indonesia, termasuk dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

"Masyarakat menaruh harapan tinggi terhadap penegakan hukum yang berintegritas, sehingga upaya-upaya pemberantasan korupsi juga dapat dilakukan secara efektif, memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus rasa keadilan dan pembelajaran bagi masyarakat, sebagai pemantik upaya pencegahan korupsi ke depannya," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) meminta seluruh aparatur peradilan umum beserta keluarganya menghindari gaya hidup hedonisme. Mereka diminta menghindari tempat tertentu yang dapat mencermarkan martabat peradilan seperti diskotek, klub malam, hingga lokasi perjudian.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum. Surat ini ditandatangani Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Mahkamah Agung, Bambang Myanto pada 15 Mei 2025 lalu.

"Seluruh aparatur peradilan umum beserta keluarganya wajib berkomitmen menjalani kehidupan yang mencerminkan kesederhanaan, kebersahajaan, dan integritas, dengan memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan, kewajaran, serta kehati-hatian dalam setiap aktivitas sosial maupun gaya hidup yang ditampilkan," tulis keterangan dalam surat Edaran tersebut yang diterima SINDOnews, Kamis (22/5/2025).

Dalam surat Edaran ini, terdapat 11 poin yang harus diperhatikan aparatur peradilan umum:

11 Poin Imbauan MA

1. Menghindari gaya hidup yang berfokus mencari kesenangan dan kepuasan tanpa batas (hedonisme).

2. Menghindari perilaku konsumtif dengan tidak membeli, memakai dan memamerkan barang-barang mewah serta menghindari kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto atau video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan.

3. Melaksanakan acara perpisahan, purnabakti dan kegiatan seremonial lainnya secara sederhana tanpa mengurangi makna dan kekhidmatannya.

4. Melaksanakan acara yang sifatnya pribadi/ keluarga dengan sederhana dan tidak berlebihan serta tidak dilaksanakan di lingkungan kantor dan tidak menggunakan fasilitas kantor.

5. Menggunakan fasilitas dinas hanya untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.

6. Membatasi perjalanan ke luar negeri di luar tugas kedinasan.

7. Menolak pemberian hadiah/keuntungan atau memberikan sesuatu yang diketahui atau patut diketahui berhubungan langsung atau tidak langsung dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

8. Tidak memberikan pelayanan dalam bentuk apapun termasuk dan tidak terbatas pada pemberian cindera mata, pemberian oleh-oleh, jamuan makan, pembayaran tempat penginapan dan lain sebagainya kepada pejabat/ pegawai Direktorat Badan Peradilan Umum yang berkunjung ke daerah baik dalam rangka kedinasan maupun di luar kedinasan.

9. Mengindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat peradilan, antara lain: lokasi perjudian, diskotik, klub malam atau tempat lain yang serupa.

10. Menyesuaikan dan menyelaraskan setiap perilaku berdasarkan norma hukum, agama dan adat istiadat masyarakat setempat.

11. Memberikan pengaruh positif dalam kehidupan masyarakat dalam menjaga marwah peradilan.

Surat Edaran ini ditujukan kepada para Pejabat dan Pegawai di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.

Kemudian, Para Pimpinan, Hakim dan Pegawai Pengadilan Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan Umum. Selain itu, para Pimpinan, Hakim dan Pegawai Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Peradilan Umum di Seluruh Indonesia.

Topik Menarik