3 Poin Penting Permen Komdigi No 8/2025 Soal Penguatan Ekosistem Logistik Nasional
PT SiCepat Ekspres Indonesia menyambut positif dan mendukung implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Peraturan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menciptakan industri logistik yang lebih efisien, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan nasional.
CEO SiCepat Ekspres, Adam Jaya Putra menilai, Permen ini memiliki visi yang sama dengan perusahaannya dalam memberikan kepastian dan jaminan kualitas layanan yang telah menjadi DNA brand selama bertahun-tahun beroperasi di skala nasional.
Merespon regulasi yang ada dalam Permen tersebut, pihaknya menggarisbawahi beberapa hal penting. Pertama, pentingnya konsolidasi industri skala nasional untuk layanan terjangkau dan aksesibel. Konsolidasi industri logistik nasional penting guna meningkatkan efisiensi dan memperluas jangkauan layanan.
Menurutnya, dengan infrastruktur terpadu seperti pusat sortir dan hub bersama, pelaku industri dapat menghindari duplikasi fasilitas yang tidak efisien.
"Langkah ini bertujuan mendukung UMKM dalam menjangkau pasar nasional dengan biaya logistik yang lebih kompetitif, serupa dengan pendekatan konsolidasi di industri telekomunikasi yang menghasilkan layanan berkualitas dan terjangkau," beber Adam Jaya, Kamis (22/5/2025).
Kedua, hal penting lainnya yaitu standard layanan dan mekanisme harga yang teratur harus menjadi fondasi industri yang sehat dan berkelanjutan.
Selama beberapa tahun terakhir, lanjut dia, iklim usaha yang kurang sehat telah menurunkan kualitas layanan logistik. Fokus yang dilakukan seharusnya lebih kepada penyediaan nilai tambah seperti cakupan jangkauan servis, kecepatan pengiriman dan standard layanan.
"Ini penting, agar para pelaku usaha dapat berkompetisi secara sehat dan berorientasi kepada pelanggan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi digital ke seluruh pelosok Indonesia," ungkapnya.
Ketiga, perlindungan kesejahteraan kurir, pahlawan logistik yang pantas diapresiasi. Sebab, kurir merupakan ujung tombak dalam industri logistik, di tengah produktivitas yang terus meningkat.
"SiCepat mengharapkan kehadiran peraturan pemerintah juga bisa mendukung ekosistem logistik yang lebih adil dengan memprioritaskan dan memperhatikan kesejahteraan melalui program pelatihan, insentif dan jenjang karir yang membangun para pelaku kurir serta komunitas," harapnya.