Pembentukan Kementerian HAM Diapresiasi Komite Hak Anak PBB

Pembentukan Kementerian HAM Diapresiasi Komite Hak Anak PBB

Nasional | sindonews | Selasa, 20 Mei 2025 - 06:57
share

Jajaran dari kementerian/lembaga yang mewakili Delegasi Republik Indonesia (Delri) menghadiri Sidang Komite Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, Swiss, pada Rabu (14/5/2025). Delegasil Indonesia dipimpin oleh Duta Besar Achsanul Habib, Kuasa Usaha Ad-Interim Perutusan Tetap Republik Indonesia untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, Organisasi Perdangan Dunia, dan Organisasi Internasional lainnya di Jenewa.

Dia bersama Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan, serta Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Muhammad Ihsan.

Hadir juga perwakilan dari masing-masing kementerian/lembaga yaitu unsur Kemen PPPA, Kementerian HAM, Kemenko Polkam (Adi Winarso), Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Temmanengnga), Kemenkes (Imran Pambudi), KemenPPN/Bappenas (Yosi Diani), Kemlu (Nara Masista dan Dino Anggara), dan PTRI Jenewa (Erlina Widyaningsih, Ainan, Noviandri, Kama, dan Sherwin).

Kegiatan diawali dengan sesi dialog yang dipimpin Ms. Sopio Kiladze (Georgia) sebagai ketua panitia, dengan didampingi oleh sebanyak 18 anggota komite. Dialog ini juga turut menghadirkan Country Task Force Indonesia yang dipimpin oleh Mr. Rinchen Chopel (Bhutan), beranggotakan Ms. Suzanne Aho (Togo), Ms. Thuwayba Al-Barwani (Oman), dan Mr. Philip Jaffé (Swiss).

Selanjutnya, KUAI PTRI Jenewa menyampaikan pengantar, dilanjutkan pembukaan pernyataan oleh Asdep Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA. Pada kesempatan ini, Dirjen PDK HAM Munafrizal berkesempatan menyampaikan tanggapan terkait akses keadilan dan pemulihan HAM, pemahaman Aparat Penegak Hukum (APH) terkait HAM, Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), kurikulum pengetahuan terkait HAM, Rencana Aksi Nasional HAM, dan diseminasi yang dilakukan terkait HAM terutama hak anak.

“Dalam mewujudkan keadilan HAM bagi anak, sangat penting upaya rehabilitasi fisik, mental, dan sosial bagi anak yang berstatus sebagai korban, saksi, dan juga pelaku agar mereka dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya,” ujar Munfarzial dikutip Selasa (20/5/2025).

Adapun terkait anak yang ditangkap oleh pihak kepolisian, Munafrizal menyampaikan perlunya penanganan kasus secara manusiawi dengan cara ditempatkan di Ruang Pelayanan Khusus (RPK) dan penyidikan maksimal 24 jam.

“RPK adalah ruang aman bagi perempuan dan anak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2008. Penahanan anak hanya dilakukan sebagai langkah terakhir jika diversi tidak memungkinkan, dan harus dipisahkan dari tahanan dewasa,” kata Munafrizal.

Pada sambutan penutup, Munafrizal menegaskan bahwa kementerian yang baru dibentuk ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan HAM, termasuk hak anak. “Indonesia terus berupaya memperbaiki kebijakan, merespons rekomendasi internasional, dan memastikan anak-anak dapat menikmati hak-hak mereka secara penuh,” pungkasnya.

Sementara itu, Coordinator of Country Task Force Indonesia Mr. Rinchen Chopel menyampaikan apresiasi terhadap jawaban dan penjelasan Pemerintah RI terkait pemenuhan dan perlindungan hak anak di tingkat dunia, serta terbentuknya Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) di Indonesia. Berbagai rekomendasi yang telah diberikan, diharapkan dapat diterjemahkan ke dalam kebijakan yang lebih efektif di masa mendatang.

Topik Menarik