MA Tangani 38.147 Perkara Sepanjang 2025
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengatakan pihaknya menangani 38.147 perkara sepanjang 2025. Ia mengungkapkan hal itu saat refleksi akhir tahun 2025 terkait kinerja tentang penanganan perkara.
1. Tangani 38.147 Perkara
Dia menyebut, jumlah ini merupakan data yang telah dimutakhirkan hingga 29 Desember 2025. Berdasarkan data di Sistem Informasi Administrasi Perkara Mahkamah Agung, Majelis Hakim masih akan memeriksa perkara hingga 31 Desember 2025.
"Jumlah beban perkara yang ditangani Mahkamah Agung tahun 2025 adalah sebanyak 38.147 perkara. Yang terdiri dari perkara yang diterima pada tahun 2025 sebanyak 37.917 perkara, ditambah sisa perkara tahun 2024 sebanyak 230 perkara," kata Sunarto dalam laporannya di Balairung MA, Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Beban perkara MA pada tahun ini, kata dia, naik signifikan dari tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 31.112 perkara. Artinya, ada kenaikan beban perkara sebesar 22,61.
"Dari keseluruhan beban perkara tersebut, telah berhasil memutus perkara sebanyak 37.865 perkara. Dibandingkan jumlah beban perkara, rasio produktivitas memutus perkara tahun 2025 mencapai 99,26," ujarnya.
Sementara itu, dilihat dari sisi jumlah perkara yang diputus, terdapat kenaikan sebesar 22,5. Perkara yang diputus pada 2024 sebanyak 30.908.
Sunarto menjelaskan, rasio produktivitas memutus perkara merupakan salah satu indikator untuk mengukur kinerja penanganan perkara.
Peningkatan kinerja penanganan perkara juga terjadi dalam proses minutasi perkara atau pengiriman salinan putusan ke pengadilan pengaju. Sepanjang tahun 2025, MA telah meminutasi dan mengirimkan salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 38.501 perkara. Kinerja minutasi ini meningkat 17,33 dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 31.162 perkara.
"Dari jumlah 35.373 perkara yang diselesaikan pada tahun 2025, sebanyak 96,52 atau 35.107 perkara diselesaikan secara tepat waktu, yaitu kurang dari 3 bulan sejak perkara diputus. Dengan demikian, Mahkamah Agung berhasil mempertahankan ketepatan waktu minutasi di atas 90 sejak tahun 2023," tuturnya.










