Perkuat Tata Kelola Kebijakan, BSKDN Bahas Revisi Permendagri Pedoman Penelitian
Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen perkuat tata kelola kebijakan agar lebih transparan, akuntabel, dan berbasis bukti. Hal itu demi kemajuan pelayanan publik di Indonesia.
Hal itu terungkap dalam Forum Group Discussion (FGD) revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kemendagri dan Pemerintahan Daerah di Jakarta.
Sekretaris BSKDN Noudy R.P Tendean mengatakan, revisi Permendagri tersebut menjadi bagian penting dari transformasi lembaga penelitian termasuk BSKDN yang berfokus pada penguatan kebijakan publik berbasis bukti. Transformasi ini menuntut penyesuaian regulasi, sumber daya manusia, serta mekanisme pelaksanaan tugas sesuai dengan peran baru BSKDN.
“Revisi ini bukan sekadar perubahan judul atau tampilan, melainkan perubahan substansial dari pendekatan penelitian yang bersifat deskriptif menjadi strategi kebijakan yang bersifat preskriptif, analitis, dan antisipatif,” ungkapnya, Senin (19/5/2025).
Noudy berharap, upaya yang dilakukan ini berdampak nyata terhadap penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik baik di tingkat nasional maupun daerah. Hal ini terutama menyangkut pelayanan dasar di masyarakat yang lebih inklusif.
Noudy menegaskan kebutuhan adanya kebijakan berbasis bukti semakin mendesak di tengah kompleksitas yang berkembang baik di pusat maupun daerah. Kebijakan tidak boleh disusun berdasarkan opini maupun asumsi yang tidak mendasar. “Ini harus kita perbaiki agar kebijakan yang dibuat lebih akurat dan tepat sasaran,” tambahnya.
Noudy juga berharap, revisi Permendagri ini dapat menjadi fondasi yang kuat untuk mendukung pelaksanaan program-program unggulan terutama yang berorientasi pada inklusivitas dan kualitas pelayanan publik. “Strategi ini kebijakan harus disiapkan untuk pelayanan publik yang berkeadilan. Kolaborasi hari ini kita kuatkan demi daerah yang semakin berkemajuan,” tandasnya.
Dengan langkah strategis ini, BSKDN berkomitmen untuk memperkuat tata kelola kebijakan yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis bukti demi kemajuan pelayanan publik di seluruh Indonesia.
Sebagai tambahan informasi, FGD ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan. Hal itu baik dari Kemendagri, pemerintah daerah, serta akademisi maupun praktisi kebijakan. Mereka yang hadir kemudian bersama-sama memberikan masukan konstruktif demi penyusunan regulasi yang relevan dan aplikatif.