Eks Ketua PN Surabaya Didakwa Terima Suap 43.000 Dolar Singapura di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono menerima suap senilai 43.000 dolar Singapura. Dakwaan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat (19/5/2025).
JPU mendakwa Rudi Suparmono berkaitan dengan kasus suapyang berujung vonis bebas dalam perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
"Terdakwa Rudi Suparmono sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menerima uang tunai sebesar SGD43.000 dari Lisa Rachmat selaku advokat atau penasihat hukum dari Gregorius Ronald Tannur,” ujar Jaksa Bagus Kusuma Wardhana, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat (19/5/2025).
JPU menyebut suap itu diberikan oleh Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Suap itu digunakan untuk menunjuk susunan majelis hakim yang akan memeriksa perkara Ronald Tannur berdasarkan keinginan Lisa Rachmat.
Susunan hakim yang dimaksud ialah Erintuah Damanik selaku Ketua Majelis.
Sedangkan dua anggota hakim anggota yakni Mangapul dan Heru Hanindyo.
Susunan hakim itu pada akhirnya membebaskan Ronald Tannur pada dakwaan pembunuhan di pengadilan tingkat pertama.
Belakangan kasus ini pun menjadi sorotan dan membuat tiga hakim itu diusut dalam kasus suap.
Erintuah dan Mangapul masing-masing divonis pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Sementara, Heru divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.
Rudi Suparmono didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Selain itu, rudi juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, yakni Rp1.721.569.000,00, USD383.000, dan SGD1.099.581 selama menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rudi didakwa pasal gratifikasi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor.










