Kebijakan Merah Putih Bakal Tumbuhkan Bisnis Kurir Rp1.900 Triliun
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) memuji kebijakan Merah Putih Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki ekosistem industri logistik nasional melalui penerbitan Peraturan Menteri (PM) Komunikasi dan Digital (Komdigi) No. 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial pada Jumat (16/5/2025) di Jakarta.
Regulasi ini dinilai sebagai landasan pembaruan menyeluruh ekosistem pos dan kurir yang semakin vital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan konektivitas nasional.
“Regulasi baru ini tidak hanya membuka lembaran baru bagi industri pos kurier dan logistik, tetapi juga sebagai langkah strategi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi digital,” tutur Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).
Carmerlita menilai, peraturan ini juga dirancang untuk mengisi celah hukum pada sektor pos komersial sebagaimana diamanatkan dalam PP No.15 Tahun 2013 dalam menghadapi era digital yang semakin berkembang pesat.
“Peran sektor pos, kurir dan logistik tidak lagi sekedar tentang pengantaran surat atau paket semata. Data menunjukkan bahwa tahun 2023 nilai transaksi e-commerce Indonesia mencapai Rp533 triliun dengan peningkatan unit usaha yang signifikan 27,4 secara YoY,” katanya.
Kadin optimistis, penerbitan regulasi baru ini dapat menjawab tantangan distribusi layanan pos yang masih terkontribusi di Pulau Jawa, rendahnya adaptasi teknologi digital hingga praktik persaingan tarif yang tidak sehat di antara para pelaku usaha.
“Regulasi ini memberikan arahan konkret melalui upaya konsolidasi industri, peningkatan efisiensi operasional, standardisasi kualitas layanan dan perluasan jangkauan pengiriman," jelas Carmerlita.
Senada dengan Kadin, Direktur Pos dan Penyiaran Ditjen Ekosistem Digital Komdigi Gunawan Hutagalung menjelaskan, bahwa tarif tidak diatur pemerintah berdasarkan UU Pos, namun ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula tarif.
“Nah, formula tarif yang di PM ini dijelaskan lagi. Oh kalau mau buat tarif, ini loh biaya-biayanya,” jelas Gunawan.
Segini Gaji Jonatan Christie sebagai PNS Kemenpora, Kini Putuskan Mundur dari Pelatnas PBSI
PM Komdigi No. 8 Tahun 2025 memuat sejumlah ketentuan penting yang secara langsung memperbaiki ekosistem industri logistik nasional. Regulasi ini mengatur formula tarif layanan pos komersial yang ditetapkan berdasarkan biaya produksi atau biaya operasional ditambah margin pada platform layanan.
Biaya operasional yang diatur mencakup biaya tenaga kerja, transportasi, aplikasi, teknologi, biaya kerja sama penyedia sarana dan prasarana, serta biaya akibat kerja sama dengan pelaku usaha orang perseorangan.
Pemerintah juga dapat melakukan evaluasi tarif berdasarkan lima aspek, yaitu ulasan pasar, kajian biaya, penilaian dampak terhadap masyarakat, kinerja keuangan perusahaan, dan keberlangsungan layanan pos. Penetapan tarif batas oleh pemerintah bersifat sementara dengan masa berlaku maksimal 6 bulan.
Melalui regulasi industri pos, kurir, dan logistik yang dirilis Komdigi, diproyeksikan pertumbuhan bisnis kurir pada 2030 akan mencapai Rp1.900 triliun dengan serapan tenaga kerja mencapai belasan juta pekerja.
Kontribusi industri logistik terhadap perekonomian nasional semakin nyata, dengan data BPS menunjukkan sektor transportasi dan pergudangan termasuk pos dan kurir tumbuh sebesar 9,01 secara tahunan pada triwulan I-2025.