Atalarik Syach Bongkar Kejanggalan Eksekusi Rumahnya, Sertifikat Resmi tapi Tetap Dihancurkan

Atalarik Syach Bongkar Kejanggalan Eksekusi Rumahnya, Sertifikat Resmi tapi Tetap Dihancurkan

Gaya Hidup | sindonews | Jum'at, 16 Mei 2025 - 06:00
share

Aktor senior Atalarik Syach mengungkap kejanggalan dalam proses eksekusi rumah miliknya di Cibinong, Bogor, yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Cibinong pada Kamis, 15 Mei 2025. Meski mengantongi sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak tahun 2000, hunian mewah Atalarik tetap dihancurkan.

Atalarik Syach mengklaim tidak pernah menerima pemberitahuan resmi sebelumnya dan mempertanyakan legalitas tindakan eksekusi tersebut. Eksekusi tersebut dilakukan menyusul sengketa lahan yang sudah berlangsung sejak 2015. Namun, Atalarik mempertanyakan legalitas eksekusi itu karena mengklaim memiliki sertifikat tanah yang sah.

Dalam keterangannya, Atalarik mengaku telah mempersiapkan diri menghadapi konflik hukum yang panjang. Namun, ia merasa kecewa lantaran tidak menerima pemberitahuan resmi sebelum proses eksekusi dilakukan.

"Memang ini salah satu situasi yang sudah harus saya persiapkan sejak lama dari tahun 2015, gugatan pertama Pengadilan Negeri Cibinong ya," kata Atalarik di kawasan Cibinong pada Kamis, 15 Mei 2025.

Foto/Instagram Atalarik Syach

Kuasa hukum Atalarik, Sanja, juga mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses eksekusi tersebut. Ia menegaskan bahwa hingga hari eksekusi, kliennya belum menerima surat pemberitahuan secara resmi.

“Menurut pihak pemohon eksekusi sudah mengirimkan surat pemberitahuan. Tapi faktanya sampai hari ini klien saya sama sekali belum menerima surat pemberitahuan adanya eksekusi yang hari ini dilakukan,” jelas Sanja.

"Sangat menyayangkan juga sih, dari pihak Pengadilan Cibinong kenapa kok kondisinya melakukan sesuatu tapi tidak ada pemberitahuan yang diterima langsung oleh klien saya ini," lanjutnya.

Lebih lanjut, Sanja menyoroti bahwa kasus sengketa tanah ini sebenarnya masih bergulir di pengadilan dan belum memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Ia menilai tindakan eksekusi seharusnya ditunda hingga proses hukum benar-benar selesai.

"Menurut hukum itu harus ditangguhkan atau ditunda dulu mengenai eksekusi dari pihak Dede Tasnonya. Nah kemudian di dalam proses gugatan ini masih berjalan dan sebentar lagi putusan di tanggal 4 juni 2025 ini," tegas Sanja.

Yang menjadi sorotan utama adalah fakta bahwa lahan tersebut telah dibeli mantan suami Tsania Marwa tersebut sejak tahun 2000 dan sudah bersertifikat resmi atas namanya, yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.

"Nah itu dalam proses gugatan yang baru ini sengketa tanahnya itu sudah dibilang juga sama pihak kantor Pertanahan Kabupaten Bogor itu dalam jawabannya dan diakui secara sempurna juga di sidang bahwa tanah Atalarik Syach yang sudah jadi sertifikat itu sah dan tercatat di BPN," ucap Sanja.

Ia menambahkan bahwa BPN tidak mungkin menerbitkan sertifikat tanpa dokumen resmi dan valid. "Lebih dalam lagi, mengenai dokumen-dokumen itu kenapa sertifikat itu bisa terbit? Di dalam satu sertifikat itu yang nomer 475 itu jelas digambar hukumnya ada batas tanggal nama Atalarik Syach," tutur Sanja.

"Nah artinya ketika BPN itu buat sertifikat, berarti ada dokumennya, nggak mungkin BPN membuat sertifikat tanpa ada dokumen yang mendukungnya secara sah," tandasnya.

Kondisi rumah Atalarik kini dalam keadaan rusak berat. Beberapa bagian atap roboh dan sebagian dinding masih berdiri, namun tak utuh. Dalam unggahan Instagram Story miliknya, ia menunjukkan video saat aparat datang untuk melakukan eksekusi.

Artis tersebut juga sempat berusaha menghadang petugas dan terjadi perdebatan di lokasi. Merasa tidak mendapat perlakuan adil, aktor 51 tahun ini juga menyampaikan keluhannya melalui media sosial, bahkan menandai akun Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, untuk meminta perhatian atas peristiwa ini.

Kakak Teddy Syach itu berharap adanya kejelasan dan perlindungan hukum atas hak miliknya. Ia menegaskan bahwa rumah dan tanah tersebut telah ia miliki secara sah selama lebih dari dua dekade dan menyayangkan tindakan eksekusi yang dianggap terburu-buru.

Topik Menarik