Bantu Pulangkan PMI Terlantar di Turki, DPD RI: Pekerja Migran Harus Dilindungi
Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memulangkan dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) non procedural dari Turki. Kedua PMI tersebut tercatat sebagai warga Sukabumi, Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma mengatakan, temuan ini berawal saat DPD RI tengah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di Turki. Ketika itu, pihaknya menemukan dua PMI non prosedural di Shelter KBRI Istanbul dalam kondisi memprihatinkan.
“Saat ditemukan kedua PMI tersebut mengalami kesulitan serius, termasuk tidak memiliki biaya untuk kembali ke Indonesia. Dalam situasi ini, pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Istanbul juga menghadapi keterbatasan anggaran dalam memfasilitasi proses pemulangan,” katanya Kamis (15/5/2025).
Menurut Filep, temuan ini menjadi bukti nyata masih adanya celah dalam sistem pengawasan dan penempatan pekerja migran. "Kami mendapati kasus yaitu dua PMI non prosedural yang terlantar. Ketika kami tiba, kondisi mereka sangat memprihatinkan dan kami memutuskan untuk membantu," ujar anggota DPD RI asal Papua Barat.
Filep menjelaskan, kunjungan Komite III ke Turki merupakan bagian dari pengawasan terhadap implementasi Undang-Undang PPMI. Dalam rangkaian kunjungan tersebut, Komite III juga melakukan koordinasi langsung dengan KJRI Istanbul untuk memfasilitasi pemulangan kedua PMI ke Tanah Air, serta berkomunikasi dengan Kementerian P2MI dan Disnaker Provinsi.
“Ini menjadi perhatian serius bahwa pengiriman non prosedural masih terjadi dan membahayakan keselamatan serta kesejahteraan PMI. Kita perlu melakukan evaluasi terhadap sistem penempatan dan pengawasan, mulai dari proses perekrutan hingga perlindungan saat bekerja di luar negeri,” tegasnya.
Komite III DPD RI juga menekankan pentingnya penguatan regulasi dan penegakan hukum untuk memastikan pelindungan menyeluruh terhadap PMI. Filep menyampaikan perlindungan terhadap pekerja migran tidak hanya merupakan kewajiban negara, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia.
"Sebagai penyumbang devisa negara, PMI harus dilindungi dari tindakan yang merugikan hak dan martabat mereka. Sistem pelindungan harus terintegrasi dan melibatkan pemerintah pusat, daerah, serta masyarakat," imbuhnya.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 hadir untuk memberikan jaminan atas hak-hak PMI, baik dari sisi hukum, ekonomi, maupun sosial. Namun, masih ditemukannya berbagai persoalan di lapangan menunjukkan perlunya pengawasan lebih terhadap implementasi UU tersebut.
“Melalui pengawasan ini, kami juga melakukan inventarisasi materi berdasarkan masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk dari KJRI Istanbul, untuk memperkaya rekomendasi kebijakan dalam penyempurnaan pelindungan PMI ke depan,” jelas Filep.
Komite III DPD RI pun memfasilitasi pemulangan dua PMI tersebut ke Indonesia, yang diserahterimakan kepada anggota DPD RI dari Provinsi Jawa Barat dan NTB untuk ditindaklanjuti bersama pemerintah daerah masing-masing.
"Saya mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam pemulangan ini. Kolaborasi seperti ini sangat penting dan diharapkan dapat terus berlanjut untuk memberikan solusi atas permasalahan PMI dan memperkuat sistem perlindungannya,” ujar Filep.










