Jonathan Frizzy Atur Pengiriman Vape Obat Keras, Koordinir Kurir hingga Barang Lolos Bea Cukai
Aktor Jonathan Frizzy kembali menjadi sorotan publik setelah perannya dalam kasus peredaran obat keras dalam rokok elektrik alias vape terungkap. Polisi menyebut bahwa pria yang dikenal dengan panggilan Ijonk ini tidak sekadar terlibat, melainkan memiliki peran strategis dalam jaringan tersebut.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald Sipayung, mengungkap bahwa keterlibatan Jonathan Frizzy teridentifikasi dari hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka yang lebih dulu diamankan.
Salah satu bukti kuat adalah pembentukan grup WhatsApp yang dibuat oleh Jonathan. Di mana para tersangka diduga menggunakan grup itu untuk merancang jalur distribusi vape ilegal tersebut.
“JF memiliki peran membuat WhatsApp Group berisi para tersangka. Di situ, mereka membuat grup untuk saling berkomunikasi dan saling mengatur agar barang bisa masuk," kata Ronald pada Senin, 5 Mei 2025.
Foto/Instagram Jonathan Frizzy“Di dalam grup juga disiapkan tiket untuk keberangkatan dari Malaysia ke Jakarta. JF juga yang menginformasikan tempat menginap di Kuala Lumpur, dan melakukan pengontrolan,” sambungnya.
Ia menambahkan bahwa aktor 43 tahun ini juga berperan dalam mengawasi langsung pengiriman, serta membantu proses agar barang yang mengandung zat etomidate bisa melewati pemeriksaan Bea Cukai. Zat tersebut dikenal sebagai obat keras dan tidak boleh digunakan tanpa izin resmi.
“Masuknya barang ini, sempat dilakukan pemeriksaan secara detail oleh Bea Cukai. Zat etomidate ini diurus untuk bisa dikeluarkan,” jelasnya.
Hal ini juga diperkuat oleh Kasat Narkoba Polres Bandara Soetta AKP Michael K Tandayu. Ia menyatakan bahwa ayah tiga anak itu merupakan sosok yang berkomunikasi secara langsung dengan seorang bandar berinisial EDS di Malaysia.
Selain itu, keponakan Benny Simanjuntak ini juga disebut sebagai pihak yang mengatur kurir untuk membawa cartridge pods yang berisi cairan tersebut ke Tanah Air.
“Dia adalah orang yang berkomunikasi dengan bandarnya, yaitu EDS, dalam pembawaan cartridge pods dari Malaysia ke Indonesia,” tuturnya.
“Dia yang menyediakan kurir untuk cartridge pods berisi liquid. Dia adalah orang yang mempersiapkan dari awal, memonitor, dan memfasilitasi penjemputan berisi zat etomidate. Bea cukai,” lanjutnya.
Dari 100 cartridge pods yang dikirim, hanya 50 yang berhasil lolos dari pemeriksaan. Sesuai kesepakatan dengan EDS, mantan suami Dhenna Devanka ini seharusnya menerima 40 pods sebagai bagian miliknya jika seluruh pengiriman berjalan lancar.
“Apabila berjalan lancar dari 100 pods yang berhasil lolos, sesuai perjanjian dengan EDS, harusnya 40 cartridge pods menjadi milik JF. Dari 100 pods, hanya 50 yang lolos (Bea Cukai),” tuturnya.
Atas perbuatannya, pacar Ririn Dwi Ariyanti itu kini menghadapi jerat hukum berat. Ia dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, junto Pasal 55 KUHP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyebutkan bahwa ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
“Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana. Ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah,” beber Ade Ary Syam Indradi.
Ade Ary menambahkan, sang aktor terancam 12 tahun penjara serta denda Rp5 miliar. “Ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah,” tandasnya.








