Pengamat Sebut Impor Gula di Masa Tom Lembong Karena Kebutuhan Mendesak
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan kebijakan impor gula mentah (raw sugar) yang dilakukan oleh mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada 2015. Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/3/2025), JPU menilai impor gula seharusnya dilakukan dalam bentuk gula kristal putih (GKP).
Penasihat hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menegaskan, kebijakan impor gula mentah justru bertujuan menjaga stabilitas harga gula di dalam negeri. Zaid menjelaskan, impor gula mentah memiliki beberapa keunggulan strategis. Pertama, Indonesia dapat mengolah gula mentah menjadi gula kristal putih (GKP), sehingga menghemat devisa negara.
Kedua, proses pengolahan gula mentah membuka lapangan pekerjaan baru. "Ketiga, harga jual ke masyarakat akan lebih terjangkau daripada jika kita mengimpor gula kristal putih yang sudah jadi. Ini penting karena harga yang lebih murah bisa langsung dirasakan oleh masyarakat," kata Zaid dalam keterangannya.
Zaid juga mengutip keterangan ahli di persidangan yang menyatakan bahwa kebijakan impor gula mentah pada 2015 telah memberikan manfaat bagi masyarakat dengan menstabilkan harga gula. "Dengan impor gula mentah, harga jual kepada konsumen bisa ditekan lebih rendah, sehingga stabilitas harga gula di pasar dalam negeri tetap terjaga," ujarnya.
GKP Tidak Tersedia di Pasar Internasional
Saksi dari Kementerian Perdagangan Muhammad Yanny, mantan Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan (2014-2020), memperkuat argumen Zaid. Yanny menjelaskan, di pasar internasional, istilah Gula Kristal Putih (GKP) tidak dikenal."Di pasar internasional hanya ada raw sugar (gula mentah) dan refined sugar (gula rafinasi). Oleh karena itu, PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) tidak bisa mengimpor GKP karena hanya memiliki API-U (Angka Pengenal Importir Umum), sehingga harus bekerja sama dengan swasta yang memiliki API-P (Angka Pengenal Importir Produsen)," kata Yanny di persidangan.
Yanny menegaskan, pilihan impor gula mentah (raw sugar) pada saat itu adalah keputusan yang logis mengingat ketiadaan GKP di pasar global. "Istilah GKP tidak ada di luar negeri, jadi pilihannya hanya refined sugar dan raw sugar, yang keduanya tidak bisa langsung disalurkan ke masyarakat," tambahnya.
Terpisah, Pengamat Pertanian Khudori menjelaskan, gula di Indonesia memiliki karakteristik unik. Di pasar internasional, gula yang dikenal adalah plantation white sugar, raw sugar, dan refined sugar. "Gula kristal putih (GKP) yang kita kenal di Indonesia, di pasar internasional tidak selalu tersedia. Kalaupun ada, pasarnya kecil dan harus dipesan terlebih dahulu," ujarnya, Jumat (21/3/2025).
Khudori menambahkan impor gula mentah (raw sugar) sebenarnya diperbolehkan, tetapi masalah muncul ketika pengolahannya diserahkan kepada pabrik gula rafinasi. "Pabrik gula rafinasi seharusnya hanya memproduksi gula rafinasi untuk industri, bukan gula konsumsi. Ini yang menjadi persoalan dalam kasus ini," katanya.
Dia juga mengungkapkan dilema dalam regulasi. "Jika gula mentah diimpor dan diserahkan kepada pabrik gula BUMN, proses pengolahannya baru bisa dilakukan pada Mei-Juni, saat musim giling tebu. Sementara jika diserahkan kepada pabrik gula rafinasi, pengolahan bisa dilakukan sepanjang tahun, tetapi melanggar aturan," kata Khudori.
Khudori juga mengungkapkan titik krusial dalam kasus ini, yaitu terkait stok gula pada akhir 2015 yang hanya mencapai 816.000 ton, jauh lebih kecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang bisa mencapai 1,2-1,4 juta ton. "Stok tersebut hanya cukup sampai pertengahan April 2016. Jika tidak ada pasokan baru, pasar akan mengalami kelangkaan, terutama menjelang Ramadhan," ujarnya.
Dia menambahkan, kebijakan impor gula mentah pada saat itu diambil untuk mengatasi kebutuhan mendesak. "Baik impor GKP maupun gula mentah sama-sama memiliki tantangan. GKP tidak selalu tersedia di pasar internasional, sementara impor gula mentah membutuhkan waktu pengolahan yang lama jika diserahkan kepada BUMN," kata Khudori.
Ia menyoroti ketidakjelasan regulasi terkait impor gula mentah. Menurutnya, regulasi tidak mengatur secara spesifik tentang impor gula mentah untuk diolah menjadi gula konsumsi oleh pabrik gula rafinasi.
Padahal, pabrik gula rafinasi sebenarnya bisa mengolah gula mentah sepanjang tahun, berbeda dengan pabrik gula BUMN yang hanya beroperasi pada musim giling tebu. "Namun, ini melanggar aturan karena pabrik rafinasi tidak boleh memproduksi gula konsumsi," tegas Khudori.










