Keluarga Siap Kembalikan Uang Korupsi SYL di Kementan

Keluarga Siap Kembalikan Uang Korupsi SYL di Kementan

Nasional | sindonews | Rabu, 29 Mei 2024 - 17:01
share

Keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) berniat mengembalikan uang hasil korupsi di Kementerian Pertanian ( Kementan ) ke negara. SYL didakwa memeras pegawainya hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.

Niat pengembalian itu disampaikan putra SYL, Kemal Redindo Syahrul dan istri SYL, Ayun Sri Harahap ketika menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan SYL.

"Apakah Saudara ada niat baik untuk mengembalikan uang-uang itu?" tanya hakim ketua Rianto Adam Pontoh di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).

"InsyaAllah, Yang Mulia," ucap Kemal.

Istri SYL, Ayun Sri Harahap mengatakan hal yang sama. Ia ingin mengembalikan uang dari Kementan untuk perjalanan umrahnya.

"Khusus untuk umrah, kami sudah menunggu," mata Ayun.

"Mengembalikan uang itu?" tanya hakim ketua.

"Menunggu tagihan Yang Mulia, tagihan, tagihan belum datang jadi kami belum bayar," ucap Ayun.

Lantas, hakim ketua pun meminta kepada jaksa KPK untuk menghitung berapa total kerugian negara dan berkoordinasi dengan keluarga SYL mengenai pengembalian uang negara.

"Pengembalian uang negara ke KPK tidak menggugurkan indikasi pidana dan itu hanya salah satu hal yang meringankan, tapi kalau ada niat baik kan lebih bagus karena ini menyangkut uang negara. Para saksi sudah mengakui dan mau mengembalikan," ujarnya.

"Silakan nanti koordinasi dengan penuntut KPK, nanti akan dihitung dan silakan kalau ada niat baik sebelum tuntutan dibacakan," katanya.

Untuk diketahui, Syahrul Yasin Limpo diduga memeras pegawainya hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 bersama eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini digunakan untuk kepentingan pribadi Syahrul dan keluarganya, misalnya membeli kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.

Topik Menarik