10 Negara Penampung Pekerja Seks Komersial Terbanyak di Dunia, Nomor 9 Negara dengan Mayoritas Muslim

10 Negara Penampung Pekerja Seks Komersial Terbanyak di Dunia, Nomor 9 Negara dengan Mayoritas Muslim

Global | sindonews | Kamis, 23 Mei 2024 - 21:21
share

Pekerja seks komersial (PSK) di sebagian negara merupakan hal yang ilegal. Tapi, banyak negara mengandalkan PSK untuk menghidupkan pariwisata.

Bahkan, Persatuan Pekerja Seks Internasional (IUSW) mengungkapkan bahwa Thailand yang di Asia Tenggara adalah rumah bagi 250.000 pekerja seks, salah satu jumlah tertinggi di dunia. Meskipun demikian, profesi ini masih ilegal di negara ini dan para pekerja tidak mempunyai hak dasar kerja.

Dalam laporan terbaru berjudul 'Statistik Pekerja Seks menurut Negara, Gender', IUSW memberikan rincian industri seks di seluruh dunia. Temuan ini menunjukkan terdapat lebih dari 50 juta pekerja seks di seluruh dunia, dengan 41,6 juta perempuan dan 10,4 juta laki-laki. Mereka memperkirakan jumlah ini akan meningkat seiring berjalannya waktu karena semakin banyaknya pilihan untuk menawarkan layanan seksual.

Foto/AP

Melansir Asean Now, laporan tersebut juga memberi peringkat negara-negara dengan jumlah pekerja seks tertinggi.

1. China (5 Juta PSK)

2. India (3 Juta)

3. Amerika Serikat (1 Juta)

4. Filipina (800.000)

5. Meksiko (500.000)

6. Jerman (400.000)

7. Brasil (250.000)

8. Thailand ( 250.000)

9. Bangladesh (200.000)

10. Korea Selatan (147.000).

Foto/AP

IUSW mengatakan pemeringkatan tersebut hanya berdasarkan perkiraan karena belum ada survei resmi mengenai jumlah pasti pekerja seks. Namun berdasarkan survei Havocscope pada tahun 2015 mengenai bisnis ilegal di seluruh dunia, terdapat sekitar 13,8 juta pekerja seks di seluruh dunia.

IUSW memperkirakan jumlah pekerja seks secara global meningkat menjadi sekitar 52 juta orang, sekitar 41,6 juta di antaranya adalah perempuan dan 10,4 juta adalah laki-laki.

Dengan munculnya layanan terkait seks melalui saluran online, serikat pekerja memperkirakan jumlah pekerja seks akan terus meningkat di masa depan.

Meskipun Thailand termasuk dalam sepuluh besar, pihak berwenang terus menyangkal kehadiran pekerja tersebut, karena Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Prostitusi menjadikannya ilegal. Namun, industri ini diakui secara luas.

Beberapa aktivis, termasuk pekerja seks, memperjuangkan legalisasinya. Mereka bertujuan agar pekerja seks memiliki hak kerja yang serupa dengan industri lain.

Aktivis hak asasi manusia dari Empower Foundation, Chatchalawan Mueangchan, telah melaporkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Layanan Seks telah diusulkan lebih dari lima tahun yang lalu kepada Kementerian Pembangunan Sosial dan Keamanan Manusia (M-Society), namun tidak ada kemajuan sejak saat itu.

Awal tahun ini, Chatchalawan dan perwakilan industri seks di Thailand mengulangi seruan mereka untuk kemajuan dalam tindakan tersebut. Mereka bersikeras bahwa pekerja seks adalah pekerjaan yang bonafid dan karenanya harus mempunyai hak kerja yang setara. Masalah ini kembali disorot pada Hari Buruh.

Topik Menarik