Bayi 11 Bulan Dijual Rp15 Juta lewat Medsos oleh Ayah Kandungnya

Bayi 11 Bulan Dijual Rp15 Juta lewat Medsos oleh Ayah Kandungnya

Infografis | sindonews | Rabu, 8 Mei 2024 - 17:50
share

Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan mengungkap praktik jual beli bayiberusia 11 bulan yang dilakukan oleh ayah kandungnya.

Dalam kasus ini, bayiberusia 11 bulan ini dijual melalui media sosial seharga Rp15 juta. Ibu kandung korban yang mengetahui anaknya telah dijual langsung mengambil kembali anaknya.

Video amatir warga merekam ketika ibu kandung korban hendak mengambil anaknya dari dua tersangka yang membeli dari ayah kandungnya di Jalan Nilam Pasar Simalingkar, Kota Medan.

Baca juga; Keterlaluan Bayi yang Baru Berusia 2 Minggu Dijual, Polisi Tankap Pelakunya

Satreskrim Polrestabes Medan pun langsung menetapkan 3 tersangka atas kasus tindak pidana perdagangan orang, yakni dua wanita berinisial NJH, AHB, dan FG, ayah kandung korban.

Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Zikri Muammar menuturkan, kedua wanita ini merupakan pembeli bayi berusia 11 bulan lewat media sosial seharga Rp15 juta.

“Kedua wanita itu akhirnya ditangkap, setelah ibu korban mengetahui anaknya hilang dijual oleh suaminya,” kata AKP Zikri Muammar, Rabu (8/5/2024).

Kepolisian masih mengejar FG, ayah dari sang bayi yang berperan sebagai penjual kepada kedua pelaku.

Baca juga; Bayi Hasil Pemerkosaan Majikan di Cengkareng Dijual Rp10 Juta

Kedua pelaku yang sudah ditangkap dijerat dengan Undang - Undang Perlindungan Anak dan terancam dipenjara selama 15 tahun.

Topik Menarik