Masyarakat Diminta Tak Khawatir Pernah Divaksin AstraZeneca, Begini Penjelasan Kemenkes

Masyarakat Diminta Tak Khawatir Pernah Divaksin AstraZeneca, Begini Penjelasan Kemenkes

Gaya Hidup | sindonews | Senin, 6 Mei 2024 - 14:29
share

JAKARTA - Vaksin AstraZeneca dapat menyebabkan TTS atau trombosis with thrombocytopenia syndrome atau pembekuan darah. Mereka yang mendapat vaksin AstraZeneca ini takut mengalami hal itu.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa masyarakat Indonesia yang menerima vaksin AstraZeneca saat pandemi, beberapa tahun lalu, tidak perlu khawatir.

Baca Juga: AstraZeneca Timbulkan Pembekuan Darah, Bagaimana yang Sudah Telanjur Divaksin?

"Saya katakan bahwa masyarakat gak perlu khawatir, karena Komnas KIPI hingga saat ini tidak menerima laporan adanya kejadian TTS atau pembekuan darah akibat vaksin AstraZeneca di Indonesia," kata Siti Nadia ditemui di Hotel Moritz, Jakarta Barat, Senin (6/5/2024).

Soal efek samping vaksin AstraZeneca, Siti Nadia menjelaskan, rentang waktu suntik dan efek samping vaksin itu adalah empat hingga 42 hari dan paling lama enam bulan setelah disuntikkan.

Dengan kata lain, jika seseorang sudah lebih dari enam bulan divaksin AstraZeneca dan mengalami pembekuan darah, itu tidak ada kaitannya dengan vaksin tersebut.

"Jadi, kalau sudah lebih dari enam 6 bulan divaksin, lalu ada penyakit pembekuan darah, itu hampir bisa dipastikan bukan karena vaksin Covid-19 AstraZeneca," tutur dia.

Sementara, pemerintah, dalam hal ini BPOM bersama Kementerian Kesehatan dan Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas PP KIPI), terus memantau keamanan vaksin yang digunakan di Indonesia dan menindaklanjuti setiap kejadian KIPI.

Baca Juga: Waspada Gejala Ini usai Divaksin AstraZeneca, Ahli Sarankan Segera ke Dokter

"BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan efek samping yang timbul setelah penggunaan vaksin dalam program imunisasi kepada tenaga kesehatan sebagai bagian dari pemantauan farmakovigilans," kata pihak BPOM dalam pernyataan resminya.

Topik Menarik