Daftar 124 Negara Anggota ICC yang Bisa Tangkap PM Israel Benjamin Netanyahu
Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan para petinggi Zionis lainnya menyuarakan ketakutannya bahwa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) akan mengeluarkan surat perintah penangkapan atas kejahatan perang di Gaza, Palestina.
Pemerintah Amerika Serikat (AS), sebagai sekutu utama Zionis Israel, merespons dengan menentang penyelidikan ICC terhadap tindakan Israel di Gaza.
Netanyahu, sebagaimana dilaporkan AFP, telah mengangkat masalah ini dengan Presiden AS Joe Biden melalui telepon. “Kami sudah sangat jelas mengenai penyelidikan ICC, bahwa kami tidak mendukungnya, kami tidak yakin mereka memiliki yurisdiksi,” kata juru bicara Gedung Putih Karine Jean-Pierre.
Baca Juga: Mengapa Tak Ada Pemimpin Amerika yang Jadi Buronan ICC?
The New York Times mengutip para pejabat Israel yang mengatakan bahwa Netanyahu sendiri mungkin termasuk di antara mereka yang akan dItuntut jaksa ICC.
Menurut laporan tersebut, pengadilan internasional itu juga mempertimbangkan tuntutan terhadap para pemimpin Hamas.
Jean-Pierre mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mengonfirmasi laporan media bahwa Netanyahu telah meminta Biden dalam panggilan telepon untuk mencegah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk para pejabat Israel.
“Fokus utama dari seruan itu jelas adalah kesepakatan penyanderaan dan gencatan senjata, serta pengiriman bantuan kemanusiaan ke Gaza,” katanya.
Dia juga menolak mengomentari laporan bahwa Washington telah menghubungi ICC untuk memperingatkan bahwa penerbitan surat perintah apa pun dapat menggagalkan upaya untuk mencapai kesepakatan gencatan senjata dan pembebasan sandera antara Israel dan Hamas.
ICC tidak menyangkal dan tidak pula mengonfirmasi laporan tentang potensi penerbitan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan para petinggi Zionis Israel.
Daftar 124 Negara Anggota ICC yang Bisa Tangkap Netanyahu
ICC adalah badan hukum internasional yang memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki dan mengadili individu yang diduga melakukan kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.Pengadilan yang bermarkas di Den Hag, Belanda, tersebut dibentuk pada 1 Juli 2002 berdasarkan Statuta Roma.
Mengutip laman resmi ICC, terdapat 124 negara anggota ICC. Jika ICC resmi menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan anak buahnya, maka 124 negara anggota berkewajiban menjalankannya.
Rusia Murka AS Veto Langkah Palestina Jadi Negara Anggota PBB: Sejarah Tak Akan Maafkan Anda!
Berikut ini 124 negara anggota ICC: