Daftar 124 Negara Anggota ICC yang Bisa Tangkap PM Israel Benjamin Netanyahu

Daftar 124 Negara Anggota ICC yang Bisa Tangkap PM Israel Benjamin Netanyahu

Global | sindonews | Senin, 6 Mei 2024 - 14:15
share

Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan para petinggi Zionis lainnya menyuarakan ketakutannya bahwa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) akan mengeluarkan surat perintah penangkapan atas kejahatan perang di Gaza, Palestina.

Pemerintah Amerika Serikat (AS), sebagai sekutu utama Zionis Israel, merespons dengan menentang penyelidikan ICC terhadap tindakan Israel di Gaza.

Netanyahu, sebagaimana dilaporkan AFP, telah mengangkat masalah ini dengan Presiden AS Joe Biden melalui telepon. “Kami sudah sangat jelas mengenai penyelidikan ICC, bahwa kami tidak mendukungnya, kami tidak yakin mereka memiliki yurisdiksi,” kata juru bicara Gedung Putih Karine Jean-Pierre.

Baca Juga: Mengapa Tak Ada Pemimpin Amerika yang Jadi Buronan ICC?

The New York Times mengutip para pejabat Israel yang mengatakan bahwa Netanyahu sendiri mungkin termasuk di antara mereka yang akan dItuntut jaksa ICC.

Menurut laporan tersebut, pengadilan internasional itu juga mempertimbangkan tuntutan terhadap para pemimpin Hamas.

Jean-Pierre mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mengonfirmasi laporan media bahwa Netanyahu telah meminta Biden dalam panggilan telepon untuk mencegah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk para pejabat Israel.

“Fokus utama dari seruan itu jelas adalah kesepakatan penyanderaan dan gencatan senjata, serta pengiriman bantuan kemanusiaan ke Gaza,” katanya.

Dia juga menolak mengomentari laporan bahwa Washington telah menghubungi ICC untuk memperingatkan bahwa penerbitan surat perintah apa pun dapat menggagalkan upaya untuk mencapai kesepakatan gencatan senjata dan pembebasan sandera antara Israel dan Hamas.

ICC tidak menyangkal dan tidak pula mengonfirmasi laporan tentang potensi penerbitan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan para petinggi Zionis Israel.

Daftar 124 Negara Anggota ICC yang Bisa Tangkap Netanyahu

ICC adalah badan hukum internasional yang memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki dan mengadili individu yang diduga melakukan kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.

Pengadilan yang bermarkas di Den Hag, Belanda, tersebut dibentuk pada 1 Juli 2002 berdasarkan Statuta Roma.

Mengutip laman resmi ICC, terdapat 124 negara anggota ICC. Jika ICC resmi menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan anak buahnya, maka 124 negara anggota berkewajiban menjalankannya.

Berikut ini 124 negara anggota ICC:

1. Senegal

2. Ghana

3. Mali

4. Lesoto

5. Botswana

6. Sierra Leone

7. Gabon

8. Afrika Selatan

9. Nigeria

10. Republik Afrika Tengah

11. Benin

12. Mauritius

13. Nigeria

14. Republik Demokrasi Kongo

15. Uganda

16. Namibia

17. Gambia

18. Republik Persatuan Tanzania

19. Malawi

20. Djibouti

21. Zambia

22. Guinea

23. Burkina Faso

24. Kongo

25. Liberia

26. Kenya

27. Komoro

28. Chad

29. Madagaskar

30. Seychelles

31. Tunisia

32. Tanjung Verde

33. Pantai Gading

34. Fiji

35. Tajikistan

36. Kepulauan Marshall

37. Nauru

38. Siprus

39. Kamboja

40. Yordania

41. Mongolia

42. Timor-Leste

43. Samoa

44. Republik Korea (Korea Selatan)

45. Afghanistan

46. Jepang

47. Kepulauan Cook

48. Bangladesh

49. Maladewa

50. Vanuatu

51. Negara Palestina

52. Kiribati

53. Kroasia

54. Serbia

55. Polandia

56. Hungaria

57. Slovenia

58. Estonia

59. Makedonia Utara

60. Bosnia dan Herzegovina

61. Bulgaria

62. Slowakia

63. Rumania

64. Latvia

65. Albania

66. Lithuania

67. Georgia

68. Montenegro

69. Republik Ceko

70. Republik Moldova

71. Armenia

72. Trinidad dan Tobago

73. Belize

74. Venezuela

75. Argentina

76. Dominika

77. Paraguay

78. Kosta Rika

79. Antigua dan Barbuda

80. Peru

81. Ekuador

82. Panama

83. Brasil

84. Bolivia

85. Uruguay

86. Honduras

87. Kolumbia

88. Saint Vincent dan Grenadines

89. Barbados

90. Guyana

91. Republik Dominika

92. Meksiko

93. Saint Kitts dan Nevis

94. Suriname

95. Chile

96. Saint Lucia

97. Grenada

98. Guatemala

99. El Salvador

100. San Marino

101. Italia

102. Norwegia

103. Islandia

104. Prancis

105. Belgia

106. Kanada

107. Selandia Baru

108. Luksemburg

109. Spanyol

110. Jerman

111. Austria

112. Finlandia

113. Andorra

114. Denmark

115. Swedia

116. Belanda

117. Liechtenstein

118. Britania Raya (Inggris)

119. Swiss

120. Portugal

121. Irlandia

122. Yunani

123. Australia

124. Malta

Topik Menarik