Terungkap, Alasan Gaga Muhammad Bebas Lebih Awal Dibandingkan Vonis Hakim

Terungkap, Alasan Gaga Muhammad Bebas Lebih Awal Dibandingkan Vonis Hakim

Gaya Hidup | sindonews | Rabu, 1 Mei 2024 - 08:08
share

Gaga Muhammad sudah bebas dari penjara sejak 18 April 2024. Kebebasan selebgram itu lebih cepat dibandingkan vonis hakim.

Gaga Muhammad seharusnya menjalani masa tahanan selama 4,5 tahun penjara terkait kasus kecelakaan yang membuat mantan kekasihnya, mendiang Laura Anna, lumpuh.

Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Gaga Muhammad mengungkapkan alasan kliennya bebas lebih cepat.

Di dalam lapas, Fahmi menjelaskan, kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) turut menilai sikap terpidana. Gaga dinilai berkelakuan baik sehingga ia mendapatkan hak remisi dan dinyatakan bebas lebih cepat meskipun masih bebas bersyarat.

"Setiap terpidana mempunyai hak, salah satunya hak remisi, hak juga untuk mendapatkan pembebasan bersyarat," jelas Fahmi.

Ke depannya, Gaga Muhammad masih harus menjalani bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas Bekasi) hingga 2026.

"Itu proses tuntutan administrasi dan itu menjadi kewenangan lembaga pemasyarakatan dan Gaga pasti akan patuh. Saya pikir itu hal yang wajar dan lumrah seperti itu," ujar Fahmi Bachmid.

Sementara Gaga yang menyetir hanya mengalami cidera ringan. Akibat kecelakaan itu, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik kepada Laura Anna. Hingga akhirnya Laura Anna melaporkan Gaga ke polisi dan kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Laura Anna sendiri kini sudah meninggal dunia usai berjuang melawan kelumpuhannya. Bahkan ia juga sempat mengalami ulkus dekubitus.

Topik Menarik