Kamis, Dewas Gelar Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Kamis, Dewas Gelar Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional | sindonews | Selasa, 30 April 2024 - 14:39
share

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bakal menggelar sidang etik terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dia bakal diperiksa pada Kamis 2 Mei 2024 lusa.

“Kan dia (Nurul Ghufron) terlapor,” ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Selasa (30/4/2024).

Baca juga:Dewas KPK Beberkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron di Kementan

Albertina menuturkan belum ada konfirmasi terkait kehadiran dari Nurul Ghufron. Dia menyebut majelis sidang akan berunding terkait kelanjutan sidang jika Nurul Ghufron sebagai terlapor tidak hadir.

“Kalau enggak datang ya nanti majelisnya berunding, seperti apa nantinya,” jelas dia.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan dugaan penyalahgunaan wewenang Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron terkait mutasi PNS di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyebutkan mutasi PNS tersebut dari kantor pusat Kementan yang berada di Jakarta ke daerah Jawa Timur.

"Itu meminta untuk memindahkan salah seorang pegawai dari Kementerian Pertanian di pusat ini ke Jawa Timur, ke Malang," kata Albertina kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).

Dewas pun akan menggelar sidang etik tersebut pada Kamis 2 Mei 2024. Hal itu menurut Albertina, lantaran pihaknya menemukan bukti adanya komunikasi Ghufron dengan pejabat Kementan.

"Iya menurut Dewan Pengawas dilihat cukup bukti lah kita lanjutkan ke persidangan," paparnya.

"Yang pasti harus ada komunikasi antara mereka kan," sambungnya.

Baca juga:KPK Sebut Nurul Ghufron Laporkan Albertina ke Dewas Sifatnya Pribadi

Albertina pun belum bisa menjelaskan bagaimana Ghufron menyalahgunakan wewenangnya dalam mutasi tersebut. Albertina menyatakan untuk mengetahui hal tersebut perlu menunggu rangkaian persidangan nanti.

"Mengenai itu memperdagangkan pengaruh atau bagaimana, itu mungkin nanti akan kita lihat setelah di sidang. Ini kan sekarang namanya dugaan," tandasnya.

Topik Menarik