Lulusan SMK Apakah Bisa Daftar IPDN 2024? Begini Penjelasannya

Lulusan SMK Apakah Bisa Daftar IPDN 2024? Begini Penjelasannya

Terkini | sindonews | Senin, 29 April 2024 - 10:00
share

Siapakah yang bisa mendaftar IPDN? Apakah lulusan SMK bisa mendaftar? Pertanyaan itu wajar dilontarkan lulusan SMK yang berniat melanjutkan studi ke Sekolah Kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) 2024. Untuk menjawabnya, artikel kali ini akan mengulasnya, simak ya!

Apakah Lulusan SMK Bisa Daftar IPDN 2024?

Dilansir dari laman resminya, yang bisa mendaftar IPDN adalah lulusan SMA/MA saja. Lulusan Paket C juga diketahui boleh mendaftar ke IPDN.

Sedangkan lulusan SMK tidak bisa mendaftar ke IPDN pada pendaftaran sekolah kedinasan 2024. Namun jangan khawatir karena masih ada sekolah kedinasan yang terbuka bagi lulusan SMK.

Setelah tahu bahwa lulusan SMK tidak bisa mendaftar di IPDN, ketahui juga persyaratan lengkap untuk mendaftar di IPDN. Persyaratan mendaftar IPDN ini mengacu pada syarat masuk sekolah kedinasan tahun lalu.

Baca juga:Lulusan IPDN Jadi CPNS Golongan Berapa? Begini Jawabannya

Persyaratan Masuk IPDN

Persyaratan umum

1. Warga Negara Indonesia.

2. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Januari 2023.

3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

Persyaratan Administrasi

1. Berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk Paket C, bagi lulusan Tahun 2020–2023, dengan ketentuan:

a. Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol).

b. Nilai Rata-rata Ijazah bagi pendaftar di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol).

2. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek)

3. Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan KTP-el, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing.

Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun 2023 untuk dokumen awal persyaratan pendaftaran.

5. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diketahui oleh Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran, yang dibuktikan dengan cap/stempel basah.

6. Pakta Integritas Tahun 2023,

7. Alamat e-mail yang aktif.

8. Pasfoto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.

Persyaratan Tambahan

• Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;

• Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat.

• Tidak bertato.

• Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak.

• Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;

• Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat.

• Apabila pendaftar dinyatakan lulus, maka pendaftar:

a. Tidak diperkenankan mengundurkan diri;

b. Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;

c. Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. Bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN pada saat proses pendidikan;

e. Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN; dan

f. Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN apabila melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja.

• Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas atau dokumen persyaratan ini, maka pendaftar dinyatakan gugur.

Topik Menarik