Tema, Logo, dan Ketentuan Upacara Peringatan Hardiknas 2024 Sesuai Pedoman Kemendikbud

Tema, Logo, dan Ketentuan Upacara Peringatan Hardiknas 2024 Sesuai Pedoman Kemendikbud

Terkini | sindonews | Senin, 29 April 2024 - 08:19
share

Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) diperingati setiap tanggal 2 Mei dengan upacara bendera . Berikut ini tema, logo, dan ketentuan upacara bendera sesuai dengan pedoman Kemendikbudristek.

Berdasarkan Keppres RI Nomor 316 Tahun 1959, tanggal 2 Mei ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional oleh pemerintah. Penetapan hari bersejarah ini dilatarbelakangi oleh sosok yang berjasa luar biasa di dunia pendidikan kita.

Dia adalah Ki Hadjar Dewantara yang lahir pada 2 Mei 1889. Tak hanya untuk mengenang hari lahir Ki Hadjar sebagai Bapak Perintis Pendidikan Nasional namun Hardiknas menjadi momentum menumbuhkan rasa patriotisme dan nasionalisme seluruh insan pendidikan.

Dikutip dari Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera 2024 ini informasi mengenai tema, logo, dan ketentuan upacara bendera Hardiknas 2024.

Tema Hardiknas 2024

Tema peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024 adalah Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar.

Logo

Ketentuan Upacara Bendera Hardiknas 2024

Upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional 2024 diselenggarakan secara luring/tatap muka di kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pusat dan satuan kerja di daerah, kantor Kementerian Agama pusat dan satuan kerja di daerah, kantor pemerintah provinsi/kabupaten/kota, kantor dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi/kabupaten/kota, kampus Perguruan Tinggi negeri/swasta serta satuan pendidikan di seluruh Indonesia, dan kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri.

Pakaian

a. Undangan:

- Pejabat : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan- Undangan : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan

b. Barisan:

- Pegawai : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan- Pendidik : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan- Siswa : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan- Mahasiswa : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan- Petugas Upacara : Sesuai ketentuan

Susunan upacara bendera

- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;- Pembina upacara tiba di tempat upacara;- Penghormatan kepada pembina upacara;- Laporan pemimpin upacara;- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;- Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;- Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;- Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda KehormatanSatyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima SatyalancanaKarya Satya (jika ada);- Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);- Pembacaan doa *);- Laporan pemimpin upacara;- Penghormatan kepada pembina upacara;- Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;- Upacara selesai, barisan dibubarkan

Demikian informasi mengenai pedoman peringatan upacara bendera pada Hardiknas 2024. Semoga informasi ini bermanfaat.

Topik Menarik