Waketum MUI: Putusan MK Mengikat, tapi Bukan Berarti Pilpres 2024 Luber dan Jurdil

Waketum MUI: Putusan MK Mengikat, tapi Bukan Berarti Pilpres 2024 Luber dan Jurdil

Nasional | sindonews | Kamis, 25 April 2024 - 11:58
share

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menuturkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024 memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat (final and binding). Sehingga, pihak pemohon tidak lagi memiliki peluang melakukan upaya hukum bagi terjadinya perubahan keputusan yang telah ada.

Meski demikian, bukan berarti penyelenggaraan Pilpres 2024 berjalan langsung, umum, bebas, dan rahasia (Luber) serta jujur dan adil (Jurdil). Sebab, Anwar melihat masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di pemilu tahun ini.

Baca juga: Ucapkan Selamat Prabowo-Gibran, Hamdan: Semoga Indonesia Jadi Maju dan Sejahtera

"Kita tidak dapat mengingkari bahwa masih banyak melihat kesalahan, kelemahan, dan pelanggaran terhadap prinsip dan ketentuan yang ada. Hal-hal seperti ini ke depan tentu saja tidak bisa kita biarkan," ujar Anwar, Kamis (25/4/2024).

Dengan demikian, dia meminta semua pihak menyiapkan sebuah sistem pemilihan yang benar-benar rapi yang mampu menutup setiap kelemahan yang muncul.

Hal ini agar pilpres dan pileg serta pilkada yang akan diselenggarakan pada masa mendatang harus benar-benar berjalan dengan baik dan lancar.

Karena itu, agar berbagai pemilihan yang diselenggarakan di Indonesia berjalan baik dan lancar serta sunyi dari masalah, maka semua pihak harus berani melakukan kritik dan evaluasi secara tajam terhadap segala ketentuan maupun pelaksanaan pemilihan.

"Kita harapkan presiden dan wakil presiden periode 2024-2029 agar dapat mengorientasikan semua kebijakan dan tindakannya bagi terciptanya kemashlahatan dan keadilan sosial. Kemudian, sebesar-besarnya kemakmuran seluruh rakyat Indonesia yang telah menjadi idaman dan amanat dari falsafah bangsa serta konstitusi kita," ungkap Anwar.

Topik Menarik