Refly Harun Bilang Arsul Sani dan Ridwan Mansyur Hakim Kemarin Sore

Refly Harun Bilang Arsul Sani dan Ridwan Mansyur Hakim Kemarin Sore

Nasional | sindonews | Selasa, 23 April 2024 - 21:01
share

Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Refly Harun mengapresiasi tiga hakim konstitusi yang menyatakan memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan lima hakim konstitusi yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2024. Tiga hakim konstitusi itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Refly menilai ketiga hakim konstitusi itu punya rekam jejak yang baik. "Saya respect dan hormat kepada tiga disetter tersebut mohon maaf ya sebagai hakim senior bergelar profesor berlatar belakang dari perguruan tinggi dan paling tidak record-nya ketahuanlah. Saldi Isra kita tahu dari Andalas kemudian Arief Hidayat dari Diponegoro, Enny Nurbaningsih dari UGM kita tahu latar belakang mereka," kata Refly dalam Dialog Spesial Rakyat Bersuara bertajuk ‘Palu MK! Babak Baru Demokrasi Indonesia’, Selasa (23/4/2024).

Refly menyebut bahwa ketiga hakim yang menyatakan dissenting opinion merupakan hakim konstitusi senior. "Dan mereka itu adalah hakim konstitusi yang senior. Jadi kalau kita lihat senioritas hakim konstitusi yang paling senior itu Anwar Usman sejak 2011 kemudian Arief Hidayat sejak 2013 kemudian baru Suhartoyo, baru Saldi Isra, baru Enny Nurbaningsih," kata Refly.

Baca juga: Perludem Ingatkan Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024 Tidak Bulat

"Yang dua hakim kemarin sore yang mungkin enggak paham juga berlogika bertata negara di Mahkamah Konstitusi. Arsul Sani baru dilantik Januari 2024 kemudian Ridwan Mansyur baru dilantik Desember 2023," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion atau mempunyai pendapat berbeda terhadap putusan yang menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan Capres-Cawapres 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

“Pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari 3 orang hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat,” ungkap Ketua MK Suhartoyo usai membacakan hasil putusan PHPU di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Topik Menarik