PTUN Akan Proses Permohonan PDIP, KPU Diminta Tidak Buru-buru Tetapkan Hasil Pilpres 2024

PTUN Akan Proses Permohonan PDIP, KPU Diminta Tidak Buru-buru Tetapkan Hasil Pilpres 2024

Nasional | sindonews | Selasa, 23 April 2024 - 18:54
share

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bakal menyidangkan gugatan Pertai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan perbuatan melawan hukum.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Selasa (24/4/2024). Gugatan tersebut tercatat dengan nomor register 133/G/2024/PTUN.JKT.

Baca juga:Besok KPU Undang Seluruh Paslon Hadiri Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

"Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini," ujar Gayus.

Gayus menyebutkan dugaan pelanggaran KPU dalam menyelenggarakan pemilu akan terungkap dalam rangkaian sidang di PTUN.

"Kalau saya katakan justru di PTUN inilah akan terbaca, terungkap semua persoalan karena adanya pelanggaran hukum oleh penguasa. Dan ini akan keungkap," tegasnya.

Akan hal itu, ia meminta KPU tidak segera mengumumkan penetapan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029.

"Kalau KPU buru-buru membuat penetapan paslon ya ini menghilangkan proses hukum yang sedang berjalan di PTUN, yang beberapa hari nanti terus berjalan, itu yang kami inginkan supaya jangan ada justice delay," tandssnya.

"Jadi keadilan yang terlambat nanti kalau buru-buru ditetapkan, bersabar. Beri kesempatan hukum untuk menentukan apakah penguasa yang menyalahgunakan kekuasaan ini sudah patut untuk memutuskan atau menetapkan," sambungnya.

Sekadar informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Rabu 24 April 2024 mendatang.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Hasyim Asya'ri menanggapi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan untuk seluruhnya atas gugatan yang dilayangkan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

"Sebagai konsekuensinya, SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku," kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Baca juga:KPU Gelar Uji Publik PKPU Pencalonan Bupati hingga Gubernur di Pilkada 2024

Hasyim menjelaskan karena SK KPU 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu secara nasional dianggap benar dan tetap berlaku secara sah maka tahapan berikutnya untuk pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih.

"Diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di Kantor KPU," katanya.

Topik Menarik