Angkutan Penyeberangan Kesulitan Penuhi Standar Pelayanan Minimum, Ini Penyebabnya

Angkutan Penyeberangan Kesulitan Penuhi Standar Pelayanan Minimum, Ini Penyebabnya

Infografis | sindonews | Sabtu, 20 April 2024 - 17:51
share

Operasional angkutan penyeberangandi sejumlah daerah semakin sulit menyusul kenaikan kurs dolar Amerika Serikat(AS) terhadap rupiah.

Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) mengungkapkan kondisi ini membuat biaya operasional membengkak.

Akibatnya, angkutan penyeberangan kesulitan menjalankan tugasnya sesuai dengan Standardisasi Pelayanan Minimum (SPM).

Baca juga; Habis Lebaran Kurs Rupiah Tembus Rp16.000 per Dolar AS

Ketua Bidang Tarif dan Usaha Gapasdap Rahmatika menyebutkan, saat ini nilai USD1 sudah mencapai Rp16.265. Hal ini membuat pengusaha angkutan penyeberangan semakit sulit untuk memenuhi standardisasi SPM.

“Saat ini, kondisi tarif angkutan penyeberangan telah mengalami kekurangan perhitungan tarif sebesar 31,8 persen mulai dari 3 tahun lalu. Ditambah lagi dengan kenaikan harga BBM 2 tahun yang lalu yang tidak diakomodasi dengan kenaikan tarif,” kataRahmatika, Sabtu (20/4/2024).

Rahmatika menilai, pemerintah melakukan kenaikan tarif untuk angkutan penyeberangan secara bertahap dengan mencicil 15 persen di 2001 dan tahap kedua sebesar 5 persen pada 2022 sehingga tarif masih tertinggal jauh di atas 30 persen.

Akibatnya, di tiga tahun terakhir ini beberapa anggota Gapasdap mengalami kebangkrutan dan diganti dengan operator baru. Menurut Rahmatika, pemerintah seyogianya tidak menutup mata dengan kondisi yang dialami angkutan penyeberangan.

Baca juga: Tarif Angkutan Penyeberangan di 29 Lintasan Naik Mulai Besok, Berikut Daftar Terbarunya

"Saat perhitungan tarif yang dilakukan Kemehub bersama dengan YLKI dan Kemenko Marvest serta Gapasdap saat itu kurs mata uang dolar di 2019 sebesar Rp14.523 dibanding saat ini sebesar Rp16.265," ujarnya.

Untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan, Gapasdap meminta kepada pemerintah untuk segera menindaklanjuti penyesuaian tarif angkutan penyeberangan sesuai dengan biaya operasional yang sudah dihitung bersama-sama antara pemerintah, YLKI, dan Kemenko Marvest.

Topik Menarik