Mahasiswi Indramayu Dirampok, Muka Dibekap dan Diikat Lakban

Mahasiswi Indramayu Dirampok, Muka Dibekap dan Diikat Lakban

Infografis | sindonews | Jum'at, 29 Maret 2024 - 16:24
share

Seorang mahasiswi bernama Astri Nurul Utami (28), warga Blok Cigentus, Desa/Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat dianiaya dan dirampok saat berada di rumahnya.

Perampok tersebut dengan sadis mengancam bakal membunuh korban jika berteriak. Selain itu, pelaku pun membekap mulut serta menutup mata korban termasuk mengikat kedua kaki dan tangannya menggunakan lakban.

Baca juga: Mahasiswi Cantik Dirampok dan Diperkosa di Kamar Kos

Usai menyekap korban, perampok dengan leluasa membawa kabur uang puluhan juta rupiah dalam kartu ATM, sepeda motor serta perhiasan emas.

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada petugas di SPKT Polres Indramayu. Diketahui, aksi perampokan itu terjadi pada 27 Februari 2024, pukul 21.00 WIB.

Tak hanya satu Minggu, Satreskrim Polres Indramayu akhirnya berhasil meringkus tiga dari empat pelaku perampokan tersebut. Sementara, satu pelaku lainnya masih dinyatakan buron.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di wilayah Jakarta, pada Jumat (22/3/2024) malam, sekira pukul 19.00 WIB.

Baca juga: Perampokan Wali Kota Blitar Bermotif Sakit Hati?

Ketiga pelaku yang diamankan berinisial MA warga Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu, MF warga Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, dan RDN warga Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu.

Sedangkan, lanjut Fahri, satu pelaku yang masih buron atau Daftar Pencairan Orang (DPO) adalah berinisial RN warga Kecamatan Kertasemaya, merupakan pelaku utama yang berperan sebagai otak perampok tersebut.

Menurutnya, para pelaku yang merupakan residivis itu melawan petugas saat akan diamankan, sehingga petugas pun terpaksa harus menghadiahi timah panas dibagian kaki dua orang pelaku.

"Pelaku juga merupakan residivis, satu orang masih DPO. Pada saat kami tangkap di Jakarta, para tersangka ini mencoba untuk melawan petugas, melarikan diri, dan juga membahayakan petugas, akhirnya kami lakukan tindakan tegas dan terukur," kata Fahri, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (29/3/2024).

Berdasarkan keterangan tersangka, Fahri mengungkapkan, mereka mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan disertai penyekapan terhadap korban.

"Mereka melakukan aksi pencurian dengan kekerasan ini disertai juga dengan penyekapan terhadap korban," ungkap Fahri.

Dalam aksinya itu, Fahri menuturkan, para tersangka berhasil menggondol beberapa barang milik korban. "Termasuk melakukan penarikan ATM milik korban, dimana uang yang berhasil ditarik itu sebesar total Rp15.000.000, dengan enam kali penarikan di ATM milik korban," tutur Fahri.

Selain mengamankan tiga orang tersangka, Fahri menyampaikan, polisi juga telah menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor matic berikut STNK dan BPKB milik korban dan 1 unit mobil jenis minibus yang digunakan para tersangka saat melakukan aksi perampokan.

"Karena perbuatannya tersangka MA dan tersangka MF dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum penjara paling lama 9 tahun. Sedangkan untuk tersangka RDN dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," tegas Fahri.

Topik Menarik