Mengenal Luluk Nur Hamidah, Anggota Fraksi PKB yang Menyuarakan Hak Angket

Mengenal Luluk Nur Hamidah, Anggota Fraksi PKB yang Menyuarakan Hak Angket

Nasional | sindonews | Selasa, 5 Maret 2024 - 13:38
share

Luluk Nur Hamidah, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPR menyuarakan pentingnya hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024. Luluk menyuarakan hal itu saat Rapat Paripurna DPR , Selasa (5/3/2024).

Dalam interupsinya, Luluk mengatakan pemilu merupakan perwujudan kedaulatan rakyat. Karena itu, ia menyatakan tidak ada satupun kekuatan di negeri ini yang boleh merebut apalagi menghancurkan.

"Karena ini terkait dengan kedaulatan rakyat, maka pemilu harus berdasarkan pada prinsip kejujuran keadilan tanggung jawab dan etika yang tinggi. Tidak boleh satupun pihak-pihak yang mencoba memobilisasi sumber daya negara untuk memenangkan salah satu pihak, walaupun mungkin itu ada hubungan dengan anak, saudara, kerabat, atau relasi kuasa yang lain," kata Luluk.

Menurutnya, pemilu tidak bisa dipandang dalam konteks hasil. Lebih dari itu, sambungnya, konteks proses harus juga menjadi cerminan seluruh pihak untuk melihat pelaksanaan Pemilu 2024 telah berjalan secara jujur dan adil. "Jika prosesnya penuh intimidasi apalagi dugaan kecurangan pelanggaran etika atau politisasi bansos, intervensi kekuasaan, maka tidak bisa dianggap serta-merta pemilu selesai saat pemilu telah berakhir jadwalnya."

Sebagai pelaku sejarah gerakan Reformasi, Luluk mengaku belum pernah melihat ada proses pemilu yang menyakitkan seperti Pemilu 2024. Ia menilai, etika dan moral politik Pemilu 2024 berada di titik nol. Karena itu, ia merasa DPR RI perlu melakukan gerakan konkret.

Apalagi, para akademisi, budayawan, mahasiswa, bahkan rakyat biasa sudah mulai berteriak tentang sesuatu yang dianggap ada kecurangan. Ia mengingatkan, DPR RI memiliki tanggung jawab moral politik hari ini.

Salah satunya, kata Luluk, mendengarkan suara yang sudah diteriakkan ataupun suara yang tak sanggup disuarakan silent majority. Untuk itu, ia menilai, DPR RI perlu melakukan langkah konstitusional.

"Dan hari ini kami menerima begitu banyak aspirasi dari berbagai pihak bahwa DPR hendaklah menggunakan hak konstitusionalnya melalui hak angket. Dan melalui hak angket inilah kita akan menemukan titik terang serta terang-terangnya sekaligus juga mengakhiri berbagai desas-desus kecurigaan yang tidak perlu," terang Luluk.

"Oleh karena itu Pimpinan dan seluruh anggota DPR saya mendukung hak angket ini kita lakukan semata-mata untuk memberikan kepastian bahwa seluruh proses Pemilu 2024 benar-benar dijalankan berdasarkan daulat rakyat, kejujuran, keadilan, etika yang tinggi, karena di sini fungsi kita yang sedang ditunggu oleh rakyat," tandas Luluk dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Sufmi Dasco Ahmad tersebut.

Profil Luluk Nur Hamidah

Luluk Nur Hamidah adalah anggota Fraksi PKB DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah IV. Luluk lahir di Jombang, Jawa Timur, 25 Juni 1971.

Dikutip dari laman dpr.go.id, Luluk mengenyam pendidikan di MI Darul Maa'arif, MTsN Darul Ulum, dan MAN Darul Ulum. Dia kemudian menempuh pendidikan S1 Pendidikan Agama di IAIN Sunan Ampel Malang, S2 Ilmu Sosiologi FISIP Universitas Indonesia, dan S2 Publik Administrasi LKYSPP NUS-SINGAPORE.

Sebelum menjadi anggota DPR, Luluk menjadi Staf Ahli Fraksi Tahun 2009 - 2019. Dia juga menjadi dosen di beberapa kampus seperti Universitas Nasional 1946 dan Universitas Nahdlatul Ulama.

Luluk juga pernah aktif di berbagai organisasi sepertiPP Fatayat NU, PP RMI-PBNU, dan KNPI. Dia juga tercatat sebagai Ketua Bidang Luar Negeri DPP PKB Periode 2019-2024.

Topik Menarik