Tercatat 74 Petugas Pemilu di Lampung Sakit, 7 Meninggal Dunia
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sebanyak 74 petugas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Lampung mengalami sakit, 7 di antaranya meninggal dunia.
Adapun 7 petugas Pemilu yang meninggal tersebut, yakni 5 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan 2 Linmas.
Komisioner KPU Provinsi Lampung Bidang Sumber Daya Manusia dan Litbang Ali Sidik mengatakan, penyebab petugas Pemilu tersebut meninggal karena sakit.
Baca juga; Ahli Waris KPPS Meninggal di NTT Terima Santunan Rp36 Juta dan Biaya Pemakaman Rp10 Juta
“Ada 3 anggota KPPS meninggal saat bertugas, 1 tersengat listrik di ladang dan 1 orang meninggal jatuh dari tempat ibadah. Sedangkan, 2 Linmas meninggal karena sakit," ujar Ali Sidik saat dikonfirmasi, Rabu (21/2/2024).
Ali menuturkan, ketiga anggota KPPS yang meninggal tersebut berasal dari Tanggamus, Lampung Selatan dan Lampung Utara.
"Lalu anggota KPPS tersengat listrik itu berasal dari Lampung Selatan, jatuh dari tempat ibadah dari Lampung Timur, kemudian Linmas dari Mesuji dan Lampung Selatan," ungkapnya.
Terungkap, Gempa Guncang Guncang Bone Bolango Ternyata Akibat Aktivitas Sesar Aktif Dasar Laut
Ali menambahkan, KPU juga memberikan santunan kepada penyelenggara yang meninggal dunia. Adapun besaran santunan yang diberikan maksimal Rp36 juta dan Rp10 juta untuk biaya pemakaman.
Baca juga; Bawaslu Instruksikan Pemkot dan Pemkab Beri Santunan untuk Petugas KPPS yang Meninggal
"Santunan ini diberikan dengan catatan almarhum yang meninggal ini belum menerima santunan atau bentuk lainnya baik itu bpjs ketenagakerjaan atau jasa raharja yang sumbernya dari APBN," pungkas Ali.