Pelaku Dugaan Penganiayaan Karina Ranau Resmi Jadi Tersangka

Pelaku Dugaan Penganiayaan Karina Ranau Resmi Jadi Tersangka

Seleb | okezone | Rabu, 4 November 2026 - 21:04
share

JAKARTA - Penyidik Polsek Pancoran resmi menetapkan pria bernama Muhammad Hatta Rahman sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan ringan terhadap istri mendiang Epy Kusnandar, Karina Ranau. Kendati demikian, pihak kepolisian memastikan tidak melakukan penahanan terhadap pelaku.

Kapolsek Pancoran, Kompol Suminto mengungkapkan alasan dibalik keputusan tersebut. Hal ini merujuk pada pasal yang disangkakan, yakni tindak pidana penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal tiga bulan.

"Untuk 352 kita tidak bisa melakukan penahanan. (Pasal) 352 karena penganiayaan ringan, ancaman 3 bulan," kata Kompol Suminto kepada awak media di Mapolsek Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).

Suminto menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Karina terkait insiden penganiayaan yang terjadi pada 15 Juni 2026 lalu.

Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menggelar perkara pada awal pekan dan menaikkan status terlapor menjadi tersangka.

"Berkaitan dengan kasus yang kami tangani, kejadian tanggal 15 Juni 2026, di mana pelapor atas nama Ita Kirana, kemudian terlapornya Ir Muhammad Hatta Rahman. Kasus ini sudah kita gelar, hari Senin kemarin kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Tak hanya menetapkan status hukum, Suminto menegaskan bahwa penyidik Unit Reskrim Polsek Pancoran juga telah melayangkan surat panggilan serta memeriksa Hatta Rahman dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Sudah, sudah. Sudah kita panggil sebagai tersangka, sudah kita BAP," ucap Suminto.

Ditanya soal penanganan perkara yang dinilai memakan waktu lama, Suminto membantah bila proses penyidikan disebut mandek tanpa kejelasan.

Menurutnya, penyidik membutuhkan waktu untuk mengumpulkan saksi-saksi dan menunggu hasil visum resmi korban guna memperkuat pembuktian.

"Yang bikin mandek itu ya proses pemanggilan saksi apa segala, kan kita musti cari saksi, alat buktinya. Kalau belum visumnya lagi, kan nunggu juga visum. Ya jadi semaksimal mungkin saya upayakan untuk P21 dan tahap dua untuk kirim berkas," bebernya.

Kini, pihak kepolisian tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (JPU).

Polisi berupaya agar proses administrasi perkara tersebut lekas rampung sehingga pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) bisa segera dilakukan.

"Nah sekarang rencana berkas kita gelontorkan ke JPU. Kalau untuk berkas sudah klir di Kejaksaan, nanti kita panggil, kita hadapkan untuk tahap duanya yang bersangkutan. Tinggal kirim berkas saja nanti ke Kejaksaan," tutur Suminto.
 

Topik Menarik