PN Jakpus Panggil Agnez Mo untuk Hadiri Sidang Perdana Gugatan Hak Cipta Lagu Ari Bias
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan pemanggilan terhadap Agnez Mo serta tergugat lain dalam sidang perdana gugatan hak cipta lagu Bilang Saja yang dilayangkan Arie Sapta Hernawan atau Ari Bias.
“Pengadilan memanggil tak hanya tergugat, namun juga penggugat untuk menghadiri sidang perdana yang rencananya akan digelar pada 20 Oktober mendatang,” ujar Muhammad Firman Akbar, Juru Bicara PN Jakarta Pusat saat dihubungi Okezone, pada 18 Oktober 2026.
Meski sudah dilakukan pemanggilan, namun Firman tidak bisa memastikan apakah Agnez Mo dan tergugat lain akan datang di sidang perdana tersebut. “Kita lihat pada hari persidangan saja ya,” tuturnya menambahkan.
Firman mengungkapkan, Ari Bias kembali menggugat Agnez dan sejumlah pihak lain ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 9 Oktober 2026. Dia mempermasalahkan tiga pertunjukan komersial Agnez yang menggunakan lagu Bilang Saja ciptaannya tanpa izin.
Ketiga pertunjukan tersebut adalah W Superclub Surabaya pada 25 Mei 2023, The H Club SCBD di 26 Mei 2023, dan W Superclub Bandung pada 27 Mei 2023. Bersama Agnez, Ari Bias juga menggugat The H Club SCBD, W Superclub Surabaya, dan W Superclub Bandung.
Selain itu, Ari Bias turut menggugat PT Aneka Suara Bintang, Media Sinemusik Internasional, PT Aneka Bintang Gading, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dan juga Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (LMK-KCI).
Permasalahan hak cipta lagu Bilang Saja sebenarnya sudah melalui beberapa proses hukum. Pada gugatan pertama, keputusan tidak diterima di tingkat kasasi yang membuat Ari Bias kembali mengajukan gugatan.
Sementara dua gugatan Ari lainnya dinyatakan ‘tak bisa diterima’ oleh PN Jakarta Pusat. Terakhir, sang musisi mencabut gugatannya. Dengan kembali melayangkan gugatan untuk kelima kalinya, kasus tersebut akan kembali melalui proses persidangan.*







