Penangguhan Penahanan Richard Lee Dikabulkan, Doktif Kecewa namun Legawa
JAKARTA - Doktif mengaku kecewa dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan seterunya, Richard Lee, dalam kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.
Meski begitu, Doktif cukup memahami keputusan yang diambil berdasarkan rasa kemanusiaan tersebut, mengingat kondisi kesehatan Richard yang terus menurun. Namun dia meminta publik tak salah kaprah dengan status hukum dokter kecantikan asal Palembang itu.
“Fans terdakwa ini kan bilang Richard dibebaskan. Nah, ini yang perlu saya klarifikasi. Dia bukan dibebaskan, tapi masuk dalam kategori tahanan kota. Jadi, statusnya masih tahanan ya,” ungkap Doktif kepada awak media di Setiabudi, Jakarta Pusat, pada 16 Oktober 2026.
Teuku Muda Sulistiansyah, kuasa hukum Doktif mengungkapkan, penangguhan penahanan Richard Lee diberikan atas alasan kesehatan mendesak yang didukung surat keterangan dokter Lapas Pemuda Tangerang.
“Selain karena alasan kesehatan yang mendesak, DRL ini juga mendapat jaminan dari dua tokoh publik, Ustadz Derry Sulaiman dan mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun,” kata Sulistiansyah menambahkan.
Atas keputusan hakim tersebut, maka Richard Lee resmi meninggalkan Lapas Pemuda Tangerang sejak Kamis (15/10/2026) malam. Doktif pun meminta bapak tiga anak itu memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memulihkan kondisi fisiknya.
Doktif juga meminta Richard untuk bersikap kooperatif menjalani sisa proses persidangan hingga akhirnya nanti majelis hakim memberikan vonis dalam kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan tersebut.*







