Bebas dari Penjara, Indra Kenz Minta Maaf pada Masyarakat

Bebas dari Penjara, Indra Kenz Minta Maaf pada Masyarakat

Seleb | okezone | Minggu, 27 September 2026 - 05:31
share

JAKARTA - Indra Kenz resmi meninggalkan Lapas Cibinong, pada 24 September 2026. Dia bebas bersyarat setelah menjalani 5 tahun dari total 10 tahun masa hukumannya akibat kasus penyebaran berita hoax. 

Permohonan maaf tersebut diutarakan sang content creator lewat sebuah unggahan di akun Instagram pribadinya. “Kepada siapa pun yang menderita akibat perbuatan saya, saya sungguh-sungguh meminta maaf,” tutur Indra.

Dalam lanjutan keterangannya, Indra Kenz mengungkapkan, tak pernah berniat menyakiti siapa pun. Pasalnya, saat itu dia belum memahami konsekuensi hukum dari perbuatannya. 

“Namun semua itu tak seharusnya menjadi alasan untuk melakukan apa yang dulu saya perbuat. Saya salah. Itu semua murni kesalahan saya. Karena itu, saya bertanggung jawab penuh atas kekacauan yang terjadi,” imbuhnya. 

Crazy Rich Medan Indra Kenz Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Penipuan

Menjalani 5 tahun masa tahanan, diakui Indra Kenz, menjadi momen terendah dalam hidupnya. Banyak pelajaran hidup yang diambilnya dan banyak pula sesal yang dirasakannya.

“Saya tahu tidak bisa memutar waktu dan menghapus apa yang telah terjadi. Namun bersyukur, Tuhan masih memberikan saya kesempatan kedua untuk pulang dan memulai kembali dari awal,” ujarnya.

Indra Kenz berkomitmen menjadi pribadi lebih baik dan melakukan hal-hal bermanfaat sehingga bisa membalas kebaikan dan kasih sayang yang diberikan keluarga dan orang-orang terdekatnya selama di penjara.

“Saya paham jika kalian belum siap memaafkan dan melupakan apa yang telah terjadi. Saya hanya berharap, dapat membuktikan betapa besarnya keinginan saya untuk menjadi pribadi lebih baik,” katanya.

 

Content creator Indra Kenz diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar atas kasus pelanggaran Undang-Undang ITE tentang penyebaran berita hoax di ranah daring, sekitar tahun 2022. 

Indra Kenz diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar atas kasus pelanggaran UU ITE terkait penyebaran berita hoax, pada 2022.

Dia juga menegaskan, kasus tersebut membuatnya ‘miskin’ karena seluruh asetnya disita negara dan dibagikan secara proporsional kepada para pelapor. Kini, setelah bebas dari penjara, dia mengaku, memulai kembali hidupnya dari nol.*

Topik Menarik