Ruben Onsu Rugi Rp15 Miliar Imbas Dugaan Penggelapan Produser Film Nia

Ruben Onsu Rugi Rp15 Miliar Imbas Dugaan Penggelapan Produser Film Nia

Seleb | okezone | Jum'at, 25 September 2026 - 00:51
share

JAKARTA - Sutradra kenamaan Aditya Gumay melaporkan rekan produsernya, Niki dari 786 Production, ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak penggelapan dan pelanggaran hak cipta terkait proyek film Nia.

Aditya Gumay selaku Direktur PT Smaradana Pro menegaskan posisi Ruben Onsu di dalam naungan perusahaannya sebagai Executive Producer dalam film tersebut.

Oleh karena itu, mantan suami Sarwendah ini pun ikut menjadi korban dan menelan kerugian fantastis.

"Smaradana Pro di dalamnya ada Ruben, ya, di mana Ruben juga tertulis namanya di layar itu adalah Executive Producer," ujar Aditya Gumay saat ditemui di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).

Masalah bermula saat pihak PT Smaradana Pro tak kunjung menerima salinan kontrak kerja sama penjualan film Nia ke platform OTT Netflix.

Padahal, PT Smaradana Pro dan pihak Niki memiliki kedudukan serta hak yang setara dalam memproduksi film tersebut.

"Kita enggak bisa lakukan karena sampai hari ini kontrak yang dipegang oleh Pak Niki itu, selaku rekanan produser saya yang sama-sama punya hak, itu justru tidak diberikan ke saya," tutur Aditya.

Ketiadaan salinan kontrak ini berbuntut panjang. Pasalnya, Aditya mengaku ada calon pembeli dari luar negeri yang berminat membeli hak tayang film Nia untuk wilayah Asia Pasifik hingga skala global.

Namun, tawaran menggiurkan tersebut terpaksa mandek lantaran pihaknya buta soal batasan teritori penayangan yang telah disepakati dengan Netflix.

"Dia selalu bilang bahwa kontrak yang dia dapatkan dari pihak OTT itu adalah 'rahasia dapurnya dia'. Dia enggak mau ngasih tahu angkanya, dia enggak mau kasih tahu semuanya," cecar Aditya.

Tak hanya menutupi nominal dan isi perjanjian, Niki juga disorot lantaran diduga meraup keuntungan ganda, yakni hak sebagai produser sekaligus komisi pemasaran (fee marketing) sebesar 20 persen.

Aditya sendiri mengaku sudah menempuh jalur kekeluargaan untuk menyelesaikan polemik ini. Namun, somasi dan komunikasi lewat tim kuasa hukum menemui jalan buntu.

Merasa haknya diabaikan, Aditya akhirnya melayangkan laporan resmi ke Polda Metro Jaya pada 21 Mei 2026. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/3648/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya, pihak pelapor menjerat Niki dengan pasal berlapis, mulai dari dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, hingga pelanggaran UU Perfilman dan UU Hak Cipta.

Tak main-main, kerugian materiil yang ditanggung Aditya Gumay bersama Ruben Onsu ditaksir mencapai belasan miliar rupiah.

"Kerugiannya saat ini yang kami gugat adalah Rp15 miliar. Rp15 miliar rupiah," pungkas Aditya dengan nada tegas.

Hingga kini, proses hukum masih terus bergulir di Polda Metro Jaya, di mana pihak penyidik tercatat telah memanggil saksi maupun terlapor sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan.
 

Topik Menarik