Tok! Kasus Hukum Ruben Onsu Resmi Dihentikan

Tok! Kasus Hukum Ruben Onsu Resmi Dihentikan

Seleb | inews | Rabu, 23 September 2026 - 13:29
share

JAKARTA, iNews.id - Kasus hukum yang sempat menjerat artis Ruben Onsu akhirnya resmi dihentikan. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang membuat sang presenter sempat menyandang status tersangka.

Kepastian tersebut disampaikan kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Achmad, saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2026).

Machi mengatakan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan penghentian penyidikan dari tim penyidik. Dokumen tersebut juga telah diteruskan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tadi saya sudah komunikasi dengan tim penyidik. Kami hari ini mendapatkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan ya, yang isinya di mana telah dihentikan proses perkara RSO ya, seperti klien saya," ujar Machi Achmad.

Kuasa hukum Ruben Onsu saat mengumumkan bahwa kasus hukum kliennya resmi dihentikan. (Foto: Ravie Wardani)

Penghentian perkara tersebut dilakukan setelah kasus yang menjerat Ruben diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan pencabutan laporan oleh pihak pelapor.

Menurut Machi, perkara itu sebelumnya memang telah meningkat hingga tahap penetapan tersangka. Namun, setelah kedua pihak mencapai perdamaian, proses hukum berlanjut pada penghentian penyidikan.

"Karena kan kemarin sudah sampai tahap TSK kan, sebelum adanya perdamaian dan dilanjutkan dengan pencabutan perkara. Nah, hari ini sudah terbit surat penghentian penyidikannya," kata Machi.

Perkara tersebut diketahui berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP.

Dengan terbitnya SP3, Machi menyebut proses pendampingan hukum terhadap Ruben dalam perkara tersebut telah selesai.

"Dengan surat ini berarti kami dari KNB Law Firm, tentunya saya, Machi Achmad dan rekan-rekan, sudah tuntas mengawal kasus RSO dalam kuasanya... di mana sudah selesai dengan mekanisme restorative justice dan dilanjutkan dengan SP3 yang sudah ditetapkan juga oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tuturnya.

Machi juga menegaskan perkara tersebut tidak dapat kembali diproses dengan perkara yang sama. Dia merujuk pada asas 'nebis in idem', yakni prinsip bahwa seseorang tidak dapat kembali diproses untuk perkara yang sama setelah perkara tersebut telah diselesaikan secara hukum.

"Ya, tidak bisa dong. Kan surat perintah penghentian penyidikannya juga sudah ada. Kalau diperkarakan lagi berarti nebis in idem dong. Perkara yang sama kan tidak boleh dilaporkan kembali," tegas Machi.

Dengan demikian, status tersangka yang sebelumnya melekat pada Ruben Onsu dalam perkara tersebut gugur seiring dengan diterbitkannya SP3 oleh penyidik.

Topik Menarik