Digugat Rp1 Miliar oleh ART Sendiri, Erin Wartia Siap Hadir Mediasi di PN Jaksel
JAKARTA - Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara asisten rumah tangga bernama Nur dengan Rien Wartia Trigina alias Erin terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang perdana yang digelar hari ini, Kamis (16/7/2026), sosok Erin selaku pihak tergugat justru tak terlihat di ruang sidang. Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Erin, Adil, memberikan penjelasan singkat terkait absennya sang klien.
Adil menegaskan bahwa untuk saat ini pihak tergugat memilih untuk tidak banyak berkomentar mengenai detail materi gugatan. Ia menyebutkan bahwa proses hukum masih berada di tahap awal sehingga belum banyak yang bisa disampaikan ke publik.
"Sidang pertama ini, kami belum bisa memberikan statement atau keterangan dari pihak tergugat," ujar Adil saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Meskipun absen, Adil memastikan bahwa Erin akan bersikap kooperatif dan siap hadir dalam agenda mediasi tepatnya pada 29 Juli 2026.
"Saya kira klien kami akan bersedia nanti hadir di sidang mediasi. Akan hadir di mediasi, ya," tegas Adil.
Sejatinya, Adil menyebut kehadiran kliennya memang belum diwajibkan secara hukum pada sidang perdana tersebut. Menurutnya, agenda kali ini masih bersifat administratif dan belum masuk ke pokok perkara maupun upaya perdamaian yang mengharuskan prinsipal hadir.
"Karena ini kan hanya penyerahan legalitas saja," katanya.
Seperti diketahui, konflik antara Nur dan Erin Wartia, berlanjut ke ranah hukum. Lewat gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Nur tak hanya menuntut barang-barangnya dikembalikan, namun juga melayangkan tuntutan ganti rugi fantastis sebesar Rp1 miliar.
Kuasa hukum Nur, Basuki, menjelaskan bahwa angka tersebut muncul berdasarkan kerugian imateriil yang dialami kliennya.
Selain trauma psikis, hak-hak dasar Nur sebagai warga negara pun ikut terampas selama bekerja di sana.
"Tadi disampaikan oleh Nur, masih ada rasa takut, rasa was-was karena diancam. Kemudian hak kependudukannya sampai saat ini tidak bisa digunakan dengan baik (KTP ditahan) dan handphonenya pun tidak bisa dimanfaatkan. Itulah yang akhirnya muncul angka Rp1 miliar itu," kata Basuki dalam wawancara terpisah.
Pihak Sarwendah Bikin Konten di Rumahnya, Pengacara Ruben Onsu: Jangan Pakai Fasilitas Orang!
Pihak penggugat mengklaim bahwa tindakan menahan identitas pribadi seperti KTP dan ponsel pribadi merupakan salah satu poin utama dalam gugatan PMH ini.
Basuki meminta agar pihak tergugat segera mengembalikan hak-hak kliennya tanpa terkecuali.
"Tentu, karena memang itulah yang dituntut oleh klien kami Teh Nur. Sehingga ya pasti mereka harus mengembalikan. Kalau tidak mengembalikan, ya tentu ada konsekuensi hukum yang lain untuk berikutnya," tegas Basuki.
Meski menuntut miliaran rupiah, Nur menyatakan bahwa keinginannya cukup sederhana. Ia hanya ingin barang-barang pribadinya dikembalikan hingga bisa menyelesaikan konflik ini secara damai.
"Saya cuma mau ngambil barang-barang saya aja, cuma itu. Kalau bisa (saat mediasi) pengen bersalaman, iya pengen berdamai. Padahal kan saya cuma minta hak-hak saya kembali," tutup Nur.





