Ammar Zoni Masuk Kategori High Risk di Nusakambangan, Kuasa Hukum Protes
JAKARTA - Tim kuasa hukum Ammar Zoni mempertanyakan urgensi pemindahan kliennya ke Lapas Nusakambangan. Krisna Murti merasa tidak adil jika Ammar dikategorikan sebagai narapidana high risk (risiko tinggi).
Krisna kemudian membandingkan kasus hukum Ammar dengan beberapa public figure lain yang juga terjerat kasus narkoba berulang kali seperti dirinya.
“Banyak selebriti yang kena kasus narkoba berkali-kali kan. Tapi mereka tidak dikirim ke Nusakambangan. Urgensinya apa Ammar Zoni harus dipindahkan ke Nusakambangan?” ujar Krisna Murti.
Menurut sang pengacara, rekam jejak kliennya hanyalah seorang pengguna narkoba yang hanya membutuhkan rehabilitasi. Dia menegaskan, Ammar bukan bagian dari jaringan bandar internasional.
Tim kuasa hukum, menurut Krisna, saat ini tengah menuntut transparansi dari pihak Dirjen PAS terkait dasar asesmen yang menetapkan kliennya sebagai narapidana berbahaya.
Jika ditemukan adanya kesalahan prosedur, maka Krisna Murti tak segan melapor ke Ombudsman. Kalau ditemukan kejanggalan dalam SK itu, kami akan melakukan PTUN," tuturnya.
Ammar Zoni bersama empat terpidana kasus peredaran narkoba di dalam rutan lainnya resmi dipindah ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada 8 Mei 2026.
Pemulangan mereka dilakukan setelah hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bersalah Ammar dan empat rekannya dalam kasus peredaran narkoba dalam rutan.*









