Ammar Zoni Menolak Kembali ke Nusakambangan Usai Divonis 7 Tahun Penjara
JAKARTA - Aktor Ammar Zoni telah menerima vonis hakim atas kasus peredaran narkoba di Rutan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 23 April kemarin. Namun, mantan suami Irish Bella itu masih keberatan jika dipindah ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Timur.
Melalui pengacara barunya, Dwana Toligi, saat ini Ammar tengah fokus menyiapkan upaya banding untuk melawan vonis tersebut.
Terlebih, Dwana menyebut bahwa kliennya sangat ingin menjalani masa tahanan di Jakarta atau Bogor agar akses berkomunikasi dengan keluarga tetap terjaga.
"Dia kalau bisa ya tetap di Jakarta karena kan bisa dekat dengan keluarga gitu kan. Tapi ya kita juga mengajukan proses jika diperlukan pemindahan dari Nusakambangan ke Jakarta atau Bogor gitu agar lebih dekat dengan keluarga," tutur Dwana di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, belum lama ini.
Di sisi lain, Dwana meminta Ammar untuk tetap patuh pada prosedur hukum yang berlaku. Ia tak ingin permohonannya justru memperberat hasil bandingnya nanti.
"Kita akan ikuti prosedur KUHP, ikuti due process of law di negara Indonesia," katanya.
Dwana menambahkan bahwa Ammar hingga kini masih berharap segera bebas meski tipis kemungkinannya.
Keputusan Ammar untuk melawan vonis tujuh tahun ini disebut sebagai bentuk perjuangan terakhirnya dalam membuktikan dirinya bukan pengedar.
"Seringan-ringannya, ya kalau bisa ya keluar dari tahanan, gitu kan. Kita akan mengutamakan ya KUHP baru bagaimana prosesnya kita jalani untuk mendapatkan keadilan bagi klien kami," jelas Dwana.





