Komdigi Tindak 4,1 Juta Konten Negatif, AVISI Dorong Penguatan MelawanPembajakan Digital

Komdigi Tindak 4,1 Juta Konten Negatif, AVISI Dorong Penguatan MelawanPembajakan Digital

Seleb | okezone | Jum'at, 17 April 2026 - 20:22
share

 JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berhasil 
menangani 4.198.606 konten negatif sepanjang periode 20 Oktober 2024 hingga 15 April 2026.

Ini merupakan sebuah langkah tegas yang mendapat apresiasi dari Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) sebagai upaya strategis dalam memperkuat keamanan ruang digital.

Apa yang dilakukan Komdigi ini sekaligus mendorong perlindungan industri kreatif dalam negeri, khususnya dari ancaman pembajakan dan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI). 

“Capaian 4,1 juta konten ini tak sekadar statistik, melainkan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari dampak destruktif konten ilegal," ujar Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi. 

Alexander memastikan, Komdigi akan terus mempererat kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk asosiasi sektor seperti AVISI, untuk memastikan ruang digital nasional aman dan produktif. 

"Kami akan memastikan ruang digital kita aman dari perjudian daring dan perlindungan hak cipta yang menjadi pilar ekonomi kreatif nasional," tuturnya menambahkan.

Dari total penanganan tersebut, konten perjudian menjadi yang paling dominan dengan 3.292.203 kasus, diikuti pornografi sebanyak 798.181 kasus dan penipuan 41.494 kasus.

Berdasarkan distribusi platform, mayoritas konten ditangani pada situs web sebanyak 4.198.606 konten, sementara di media sosial tercatat 563.852 konten.

Pada platform media sosial, Meta menjadi yang paling banyak ditindak dengan 198.921 konten, disusul layanan File Sharing sebanyak 181.562 konten. 

Dalam konteks perlindungan industri digital, AVISI sebagai asosiasi yang menaungi pelaku industri platform streaming profesional yang terkurasi, berbayar (on-demand), dan legal, 

Sehingga dikategorikan sebagai non-UGC (User Generated Content), menyoroti penanganan pelanggaran HKI yang mencapai 9.217 kasus. Mayoritas pelanggaran ditemukan pada sits web sebanyak 9.095 konten, sementara di media sosial relatif terbatas dengan 122 konten.

Ketua Umum Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), Hermawan Sutanto mengungkapkan, langkah tegas pemerintah menjadi momentum penting dalam menjaga keberlanjutan industri streaming legal di Indonesia. 

“Kami mengapresiasi komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti konten ilegal di ruang digital. Upaya ini memberikan sinyal kuat bahwa Indonesia serius melindungi masyarakatnya," ungkap Hermawan.

Hermawan menambahkan, "Ini sekaligus menjaga keberlanjutan industri kreatif. Bagi industri streaming, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bukan hanya isu hukum, tetapi fondasi utama bagi pertumbuhan ekonomi digital dan keberlangsungan para kreator.”

AVISI juga menilai bahwa penanganan masif terhadap konten ilegal, termasuk pelanggaran HKI, akan mendorong peralihan masyarakat ke layanan streaming legal yang lebih aman dan berkualitas.

Ke depan, kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri diharapkan semakin diperkuat guna menciptakan ekosistem digital yang sehat, aman, dan berkelanjutan.

Sejalan dengan hal tersebut, Darmawan Zaini, Wakil Ketua AVISI sekaligus Chief Technology Officer VISION+ menegaskan, dukungan penuh terhadap langkah tegas pemerintah dalam memberantas konten ilegal dan pembajakan digital.

“Kami mendukung penuh langkah tegas pemerintah dalam menindak konten ilegal di ruang digital. Upaya ini menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia serius melindungi masyarakatnya," tuturnya.

Darmawan menambahkan, "Ini sekaligus memperkuat keberlanjutan industri kreatif. Dari perspektif platform streaming, perlindungan 
Hak Kekayaan Intelektual merupakan fondasi utama dalam membangun ekosistem digital yang sehat, aman, dan berdaya saing.”**

Topik Menarik