Kronologi Nabilah O’Brien Dijadikan Tersangka setelah Laporkan Kasus Pencurian
JAKARTA - Selebgram Nabilah O’Brien ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik setelah melaporkan suami istri berinisial ZK dan ESR yang mencuri 11 makanan dan tiga minuman dari restorannya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski mengatakan, kasus hukum yang dihadapi kliennya bermula dari ZK dan ESR mendatangi restoran milik sang selebgram, pada 19 September 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu, keduanya memesan 11 menu makanan dan tiga minuman. Namun karena pesanan sedang membludak, ZK dan ESR kesal harus menunggu lama untuk pesanan mereka. Keduanya kemudian menerobos masuk ke area dapur restoran yang ‘terlarang’ untuk pelanggan.
Berdasarkan rekaman CCTV, ZK dan ESR melakukan pemukulan terhadap head kitchen bernama Abdul Hamid. Selain itu, ZK yang diketahui seorang gitaris itu terlihat memukul chiller sambil melontarkan ancaman akan mengobrak-abrik dapur tersebut.
“Kemudian pada 20 September 2025, jam 00.00 WIB, ZK dan ESR pergi meninggalkan restoran dengan menenteng makanan yang telah dipersiapkan tim kitchen tanpa membayar pesanan mereka,” ujar Goldie Natasya di Kemang, Jakarta Selatan, pada 6 Maret 2026.
Staf restoran bernama Rahmat kemudian mengejar ZK dan ESR sambil membawa mesin EDC agar mereka bisa melakukan pembayaran. Namun ternyata, pasangan suami istri itu tidak berkenan membayar makanannya.
“Klien kami yang mendapat laporan dari staf resto pun melakukan pengecekan CCTV yang kemudian diunggahnya lewat Instagram,” ungkap Goldie.
Pada 24 September 2025, Nabilah O’Brien melayangkan somasi kepada ZK dan meminta pria tersebut dan istrinya menyampaikan permintaan maaf terbuka atas aksinya tersebut. ZK diketahui membalas somasi tersebut dengan sebuah pengakuan.
“ZK dalam somasinya mengakui bahwa mereka memang mengambil makanan. Sekali lagi saya sampaikan dan saya tegaskan, mereka mengakui, melalui balasan somasi telah mengambil makanan dan minuman tersebut,” tutur Goldie.
Namun yang membuat Nabilah tak habis pikir adalah ZK dan ESR balas mensomasi dirinya dengan tuntutan Rp1 miliar atas kerugian yang mereka rasakan imbas postingan sang selebgram di media sosial.
Selanjutnya, Nabilah O’Brien pun mengambil langkah hukum dengan melaporkan ZK dan istrinya ke Polsek Mampang. Namun ZK ternyata melaporkan balik Nabilah ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pencemaran nama baik.
Penyidikan kedua laporan itu pun berjalan. Hingga akhirnya pada 24 Februari 2026, ZK dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
“Namun yang janggal, pada tanggal yang sama, klien saya masih diperiksa untuk keterangan tambahan di Bareskrim Polri. Ternyata, gelar perkara terjadi pada 26 Februari 2026 dan klien saya dikirim surat penetapan tersangka pada 28 Februari 2026,” ujarnya.
Goldie Natasya menilai banyak kejanggalan di balik penetapan kliennya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Sebab tudingan pencemaran nama baik terhadap kliennya tidak memenuhi unsur pidana.
Sang pengacara menegaskan, tidak ada niat kliennya untuk menyerang kehormatan ZK dan istrinya. Pasalnya, Nabilah sama sekali tidak mengenal siapa ZK saat membagikan postingan tersebut.
“Sebagai pelaku UMKM, klien saya hanya ingin membela karyawan dan bisnisnya. Apa yang diunggahnya adalah fakta kebenaran demi kepentingan publik. Agar pelaku usaha lain tidak mengalami hal serupa,” ungkapnya.*






