Saksi Polisi Bantah Lakukan Kekerasan saat Introgasi Ammar Zoni Cs
JAKARTA - Kepala Unit (Kanit) Reskrim Penyidik Polsek Cempaka Putih, AKP Yossy Januar, turut menjadi saksi verbal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan kasus dugaan peredaran narkotika dalam Rumah Tahanan (Rutan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/2/2026).
Dalam sidang tersebut, AKP Yossy mengungkap tahapan proses pemeriksaan terharap pada terdakwa mulai dari penggeledahan hingga penetapan tersangka dari hasil gelar perkara.
Yossy juga membantah bahwa pihak penyidik tak mengizinkan Ammar Zoni untuk menggunakan pendampingan hukum bersama pengacara.
"Pada prinsipnya sesuai prosedur, selama proses interogasi ya saya tawarkan, 'ini harus didampingi pengacara' terus dia bilang 'nggak usahlah' gitu, karena pada saat itu yang disebut bukan bang Jon," kata AKP Yossy Januar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/2/2026).
"Ya setelah kita introgasi kita lakukan gelar perkara, kemudian kita tentukan bahwa Ammar ini sebagai tersangka," tambahnya.
Setelah memberikan keterangan lengkapnya, Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan keenam terdakwa untuk menanggapi pernyataan saksi tersebut.
Seluruh terdakwa, termasuk Ammar, kompak mengaku kalau penyidik pernah melakukan intimidasi berserta kekerasan.
Menanggapi tudingan itu, AKP Yossy kepada Hakim Ketua mengatakan, "Tidak pernah ada Yang Mulia, mereka yang ngomong seperti ini karena takut sama Ammar".
Pernyataan tersebut langsung mendapat respons dari pengunjung sidang yang didominasi fans Ammar Zoni. Suasana sempat riuh sebelum kembali ditertibkan Majelis Hakim.
Di belakang kursi pengacaranya, Ammar Zoni tampak merespons bantahan saksi tersebut. Ia merasa sudah dikriminalisasi oleh keterangan saksi verbal hari ini.
"(Kita) Dikriminalisasi banget" kata Ammar Zoni sambil menggelengkan kepalanya.






