Umi Pipik Laporkan Akun Medsos yang Diduga Menghinanya
JAKARTA - Pendakwah kondang Pipik Dian Irawati alias Umi Pipik resmi membuat laporan soal dugaan penghinaan terhadap dua akun media sosial. Didampingi oleh putranya Abidzar Al-Ghifari, Umi Pipik datang ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 22 Mei lalu.
Kuasa hukum Umi Pipik, Rendy Anggara Putra, menjelaskan bahwa Umi Pipik selaku pelapor menyerahkan seluruh langkah hukum kepada pihak berwajib.
"Jadi, kami sudah melaporkan beberapa akun. Selanjutnya, biar teman-teman di Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan. Apakah nantinya akan dinaikkan ke tingkat penyidikan hingga penetapan tersangka, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian,” kata Anggara usai pelaporan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
1. Pasal ITE
Umi Pipik dalam laporannya, mencantumkan Pasal 27 UU ITE juncto Pasal 310 dan 311 KUHP terkait dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
“Kami serahkan proses selanjutnya kepada pihak Kepolisian untuk bagaimana kasus ini ditindaklanjuti,” ujar Rendy.
Umi Pipik menilai langkah hukum ini diambil guna memberikan efek jera kepada para pelaku. Laporan Umi Pipik sendiri sudah terdaftar dalam nomor perkara LP/B/3437/V/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
2. Somasi Akun Medsos
Sebelum adanya laporan ini, Abidzar juga sudah melayangkan somasi terhadap beberapa akun media sosial yang diduga menghina ibunya.
Penghinaan terhadap Umi Pipik itu terjadi dalam unggahan dua akun X (sebelumnya Twitter), yang dipublikasikan pada Februari 2025.