Hwang Jung Eum Digugat Imbas Gelapkan Dana Agensi Sebesar Rp51 Miliar

Hwang Jung Eum Digugat Imbas Gelapkan Dana Agensi Sebesar Rp51 Miliar

Seleb | okezone | Kamis, 15 Mei 2025 - 20:30
share

SEOUL - Hwang Jung Eum hadir di persidangan kasus dugaan penggelapan dana perusahaan miliknya, pada Kamis (15/5/2025). News 1 melaporkan, sang aktris menginvestasikan uang tersebut menjadi mata uang kripto.

Hakim Lim Jae Nam dari Divisi Pidana Pengadilan Distrik Jeju mengatakan, aktris 41 tahun itu dijerat regulasi penggelapan dana di bawah Undang-Undang Hukuman Berat Kejahatan Ekonomi Tertentu.

Hwang Jung Eum Digugat Imbas Gelapkan Dana Agensi Sebesar Rp51 Miliar. (Foto: KBS)

Berdasarkan dakwaan jaksa, Hwang Jung Eum dituduh menggelapkan dana sekitar KRW4,34 miliar atau setara Rp51,29 miliar dari agensi manajemen yang dimiliki perusahaan keluarganya. 

Kemudian awal tahun 2022, ia diduga menarik dana dari perusahaan itu sebesar KRW700 juta (Rp8,27 miliar) dengan dalih pembayaran sementara dan menginvestasikannya dalam mata uang kripto. 

Pada Desember 2022, perusahaan itu melaporkannya atas tuduhan penggelapan dana. Namun perusahaan itu dalam gugatannya mengungkapkan bahwa dana yang digelapkan Hwang Jung Eum dalam mata uang kripto mencapai KRW4,34 miliar.

Hwang Jung Eum Digugat Imbas Gelapkan Dana Agensi Sebesar Rp51 Miliar. (Foto: Elle)

Hwang Jung Eum mengakui semua dakwaan jaksa selama persidangan. Penasihat hukumnya menegaskan, pihaknya tidak akan membantah fakta-fakta yang disodorkan jaksa dalam persidangan.

Kuasa hukum sang aktris mengatakan, Hwang Jung Eum berinvestasi dalam mata uang kripto untuk mengembangkan perusahaan. Karena perusahaan tersebut tidak dapat secara langsung memegang mata uang kripto maka investasi dilakukan atas namanya.

 

Hwang Jung Eum mengatakan, “Pada dasarnya, keuntungan agensi ini kan berasal dari kegiatan keartisan sang artis sehingga dia merasa perusahaan itu miliknya. Lagipula mata uang kripto itu telah dijual, dan sebagian kerugian telah dikompensasi.”

Hwang Jung Eum Digugat Imbas Gelapkan Dana Agensi Sebesar Rp51 Miliar. (Foto: KBS)

Sisa pembayaran kerugian perusahaan, menurut sang pengacara, akan dibayarkan kembali melalui penjualan real estate. Karena itu, kuasa hukum sang artis meminta hakim untuk meringankan hukuman sang artis. 

Tim kuasa hukum Hwang Jung Eum juga meminta kelanjutan pengaturan ganti rugi penuh kepada perusahaan dan diterima oleh pengadilan.**

Topik Menarik