Kejagung Sita Uang Tunai Rp10 Miliar dan 2 Juta Dolar Singapura dari Rumah Sandra Dewi

Kejagung Sita Uang Tunai Rp10 Miliar dan 2 Juta Dolar Singapura dari Rumah Sandra Dewi

Seleb | okezone | Selasa, 2 April 2024 - 16:35
share

JAKARTA - Kediaman Sandra Dewi dan Harvey Moeis baru saja digrebek pihak oleh tim penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) pada Senin, 1 April 2024. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejagung RI turut menyita uang tunai senilai Rp10 miliar dan 2 juta dolar Singapura yang terdapat di kediaman sang artis.

Selain uang, penyidik juga menyita barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta dua unit mobil mewah bermerek Mini Cooper S Countryman F 60 merah dan mobil Rolls Royce hitam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana, membenarkan jika penyidik juga menyita sejumlah uang tunai serta perhiasan dari kediaman tersangka.

"Yang saya tahu uang hasil penggeledahan milik tersangka Rp10 M, dan 2 juta dolar Singapura serta perhiasannya," kata Ketut Sumedana.

Uang tunai di kediaman Sandra Dewi dan Harvey Moeis disita Kejagung (Foto: Instagram/sandradewi88)

Ketut menegaskan jika penyidik masih mendalami sejumlah aset lain milik tersangka. Dia juga menyebut tak menutup kemungkinan tim penyidik melelang dua mobil mewah yang sudah disita.

"Yang kita tahu mobil itu ada di rumah itu, soal kepemilikannya punya siapa kita masih mendalami. Belum itu (rencana lelang) nanti proses penyitaan kita akan lakukan terus, kalau ada dugaan korupsi akan kita sita dan lelang, kita rampas semuanya yang milik negara, tapi kalau itu milik orang lain kan ada proses sendiri," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Harvey sendiri disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kalau ngeliat pasal yang disangkakan itu 20 tahun maksimal. Bisa saja Pasal 3, kalau dilakukan secara terus menerus bisa seumur hidup (hukumannya)," tutupnya.

Topik Menarik