Tsaniah Marwa Datangi MK Ngadu soal Hak Asuh Anak

Tsaniah Marwa Datangi MK Ngadu soal Hak Asuh Anak

Seleb | okezone | Senin, 18 Maret 2024 - 12:36
share

JAKARTA - Tsaniah Marwa menjadi saksi dalam persidangan perkara 140/PUU-XXI/2023, gugatan isi pasal 330 KUHP tentang pengambilan paksa anak, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (18/3/2024).

Sebelum melakukan kesaksiannya di hadapan Ketua MK, Suhartoyo, Tsaniah sumpah di atas Alquran bahwa kesaksian yang dia berikan adalah fakta, dan merupakan kebenaran.

"Saya adalah seorang ibu dari seorang anak yang berusia 10 tahun berinisial SMF, dan AS yang saat ini berusia sembilan tahun, saya telah bercerai dan saya memegang hak asuh anak," kata Tsaniah saat bersaksi di hadapan para Hakim Konstitusi.

Tsaniah mengungkapkan jika dirinya yang sebagai pemegang hak asuh anak karena sudah menang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong, hingga di Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Namun, Tsaniah sangat menyayangkan hingga saat ini dirinya belum bisa tinggal bersama dengan anak-anaknya.

"Sungguh menyedihkan sebagaimana putusan di atas, bahwa saya adalah pemegang hak asuh dari kedua anak saya. Namun pada kenyataannya hingga saat ini, saya dan kedua anak saya terpisahkan," ungkap Tsaniah.

"Terpisah dikarenakan tertutupnya akses untuk mengasuh dari pihak mantan suami saya, hingga pada akhirnya tanggal 29 April 2021 saya dan Pengadilan Agama Cibinong melakukan eksekusi putusan hak asuh anak yang sudah berkekuatan tetap, namun Pengadilan Agama Cibinong menyatakan eksekusi tersebut dinyatakan gagal karena pihak termohon tidak mau mengikuti putusan hak asuh anak dan mempersulit proses eksekusi tersebut," tutur Tsaniah.

Topik Menarik