Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Perundungan di Binus School Serpong

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Perundungan di Binus School Serpong

Seleb | okezone | Jum'at, 1 Maret 2024 - 11:19
share

TANGSEL - Kasus dugaan perundungan dan pengeroyokan yang melibatkan siswa SMA Binus School Serpong, Tangerang Selatan, terus diusut Polres Metro Tangsel. Berdasarkan gelar perkara, polisi telah menetapkan empat orang tersangka dari kasus tersebut.

Sebelumnya, kasus ini menjadi sorotan setelah rekaman dugaan pembullyan itu viral di media sosial. Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi, menjelaskan kronologi pembullyan yang juga melibatkan anak seorang artis ternama berinisial VR tersebut.

"Awal mula kejadian pada tanggal 2 Februari 2024 diduga telah terjadi kekerasan terhadap anak dibawah umur yang dialami Anak Korban Laki-Laki (17) yang diduga dilakukan oleh 12 orang di TKP," ujar AKP Alvino Cahyadi di kantornya, Jum'at (1/3/2024).

"Para pelaku secara bergantian melakukan kekerasan terhadap korban dengan dalih "TRADISI" tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung dalam kelompok atau komunitas dengan cara menjambak rambut, memberikan arahan atau instruksi untuk melepaskan celana, mencubit bagian dada, memukul perut dengan posisi jari tangan yang dikepal, memukul kepala dengan posisi jari tangan yang dikepal, menarik kerah baju, menggelitik perut, memukul perut, menendang kaki,memukul wajah," sambungnya.

Berdasarkan hasil visum, kata AKP Alvino Cahyadi menjelaskan kalau korban mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya.

Sementara hasil pemeriksaan psikologis, korban mengalami trauma berat.

"Memar di leher, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang, dan luka bakar pada lengan tangan kiri," bebernya.

 BACA JUGA:

Atas kasus ini, polisi menetapkan 4 tersangka, 7 orang Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), dan 1 saksi yang diduga melalukan pelecehan seksual.

"Tersangka berinisial E (18), R (18), J (18), G (19). Tersangka diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur dan/atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP," tutur Alvino.

Topik Menarik