2 Warga Jadi Tersangka Kasus Kekerasan saat Penangkapan Saipul Jamil

2 Warga Jadi Tersangka Kasus Kekerasan saat Penangkapan Saipul Jamil

Seleb | okezone | Sabtu, 13 Januari 2024 - 08:30
share

JAKARTA - Saipul Jamil dan asistennya, Steven, diamankan polisi atas kasus narkoba di Halte Jelambar, Daan Mogot, Jakarta Barat, pada 5 Januari silam. Namun ternyata, ada cerita lain di balik penangkapan tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, ada dua warga sipil yang terlibat dalam penangkapan tersebut. Mereka tak terima sepeda motor yang mereka kendarai diserempet dan ditabrak oleh mobil Saipul Jamil.

Karena emosi, maka dua orang yang merupakan masyarakat biasa ini ikut mengejar dan membantu polisi menangkap orang yang mengendarai mobil tersebut, kata Syahduddi dalam keterangannya pada awak media, pada 12 Januari 2024.

Namun sayang, dua warga tersebut melakukan kekerasan fisik dan berkata kasar pada Saipul Jamil dan Steven saat proses penangkapan. Syahduddi kemudian mengungkap identitas dua warga tersebut.

Pertama, RP alias Ucok, pria 26 tahun warga Kelurahan Pesing, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Saat penangkapan, dia menggunakan jaket dan helm berwarna hitam. Jadi RP ini menjambak rambut S (asisten Saipul Jamil) dan memukulnya menggunakan tangan kanan, kata Syahduddi.

Kedua, I alias Usuk, pria 23 tahun warga Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat. Saat kejadian, dia mengenakan jaket merah dan helm abu-abu. Atas aksinya, RP dan I dijerat Pasal 170 KUHP tentang ancaman kekerasan terhadap orang lain.

RP dan I sudah menjadi tersangka dan ancaman hukuman untuk keduanya maksimal 5 tahun penjara, tutur Syahduddi menambahkan.

Topik Menarik