Virgoun Mangkir, Sidang Tuntutan Hak Royalti Terhadap 4 Lagu Ditunda Pekan Depan

Virgoun Mangkir, Sidang Tuntutan Hak Royalti Terhadap 4 Lagu Ditunda Pekan Depan

Seleb | okezone | Kamis, 4 Januari 2024 - 12:01
share

JAKARTA - Sidang tuntutan terkait hak royalti empat buah lagu yang digugat Virgoun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat digelar pada Rabu, 3 Januari 2024. Sayangnya, ketidakhadirannya membuat sidang tersebut harus ditunda hingga pekan depan.

Bukan hanya Virgoun yang diketahui tidak hadir dalam persidangan tersebut, tetapi juga pihak label, yakni PT Digital Rantai Maya dan PT Digital Rumah Publishindo. Sehingga, sidang tersebut ditunda hingga pekan depan dengan tujuan untuk menunggu kehadiran pihak tergugat agar bisa menempuh perdamaian.

"Iya betul (ditunda ke tanggal 17 Januari). Nanti apabila tergugat (semua) hadir, baru minggu depannya akan dilakukan mediasi," ucap Julio Tambunan kepada awak media.

Kuasa hukum Inara Rusli , Julio Tambunan mengatakan bahwa proses perdamaian memang telah ada dalam proses hukum. Sehingga ia siap berbicara dengan pihak dari Virgoun dan label-label terkait.

Sidang tuntutan hak royalti Virgoun ditunda pekan depan (Foto: YouTube)

"Hari ini pemanggilan pertama, pemeriksaan identitas para pihak tergugat. Mediasi nanti ketika sudah (terkonfirmasi) identitas tergugat, baru diajukan agenda mediasi," ujar Julio Tambunan kepada awak media.

Lebih lanjut, Julio menyebutkan alasan pihaknya menggugat secara perdata terhadap empat buah lagu yang dibawakan Virgoun. Pasalnya, pihaknya ingin mendapatkan hak sebesar 50 persen.

Sayangnya, hingga sejauh ini, Inara Rusli belum mendapatkan sepeserpun dari royalti tersebut. Pasalnya, Virgoun mengajukan banding atas gugatan Inara, sehingga putusan soal royalti yang dikeluarkan pada November 2023 belum dinyatakan inkrah.

"Angka kita tidak bisa disebutkan di sini. Empat lagu itu sudah terpublikasi lewat Spotify, YouTube, ada berapa views dan segala macam. Cuma kalau angkanya, mungkin dalam proses persidangan kita dapat mencari kesepakatan tersebut," beber Julio.

"Keputusannya belum inkrah, nanti kita berproses juga di pengadilan untuk banding," sambungnya.