Penyebar Video Syur Rebecca Klopper Dituntut 4 Tahun Penjara

Penyebar Video Syur Rebecca Klopper Dituntut 4 Tahun Penjara

Seleb | okezone | Rabu, 20 Desember 2023 - 07:37
share

JAKARTA - Sidang lanjutan kasus penyebaran konten pornografi mirip Rebecca Klopper kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 19 Desember 2023. Sidang beragendakan kali ini adalah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa berinisial BF.

Persidangan digelar secara tertutup sekitar setengah jam lamanya dan setelah keluar dari ruang sidang. Terdakwa berinisial BF itu kembali tak mengeluarkan statement apapun, ketika awak media mencecar sejumlah pertanyaan.

Rika Sandria Putri selaku kuasa hukum terdakwa berinisial BF pun enggan membeberkan tuntutan dari JPU. Pasalnya kliennya merasa keberatan untuk menyampaikan tuntutan tersebut kepada awak media.

"Terkait masalah tuntutan, BF kasih tau ke saya bahwa beliau keberatan untuk disampaikan, biar nanti beliau yang menyampaikan sendiri," ujar Rika Sandria Putri usai menjalani persidangan.

Dia beralasan, keputusan kliennya memintanya tak membocorkan tuntutan JPU, karena dinilai sebagai sebuah privasi. Seharusnya dijaga sehingga ia keberatan untuk diumbar ke publik.

"Karena mungkin itu pasal (masalah) pribadi, jadi kami mesti menghargai privasi beliau, ini bukan untuk kepentingan umum, menyangkut dirinya dia sehingga dia menolak untuk disampaikan," jelas dia.

Rika merasa keberatan dengan tuntutan dilayangkan kepada kliennya. Menurutnya, pria berinisial BF itu bukanlah aktor intelektual sekaligus sebagai korban karena mengupload dari akun YouTube.

Adanya keberatan itu, Rika menegaskan dalam sidang berikutnya, pihaknya pun bakal mengajukan pledoi sebagai bentuk keberatan terhadap tuntutan dari JPU.

"Tidak terima bisa dianggap seperti itu (berat), karena posisinya seperti yang saya sampaikan, BF ini bukan sebagai aktor intelektual. Jadi dia hanya orang yang mendownload sesuatu yang sudah di upload di YouTube, nanti kami meminta agar lebih adil sesuai dengan apa yang seharusnya" tutur Rika.

Topik Menarik