Mediasi Gagal, Lulu Tobing dan Bani Mulia Sepakat Cerai

Mediasi Gagal, Lulu Tobing dan Bani Mulia Sepakat Cerai

Seleb | okezone | Kamis, 23 November 2023 - 15:31
share

JAKARTA - Sidang cerai Lulu Tobing dan Bani Mulia kembali digelar di Pengadilan Agama, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023). Sidang kali ini beragenda jawaban dari pihak tergugat (Bani Mulia).

Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat menjelaskan kedua belah pihak telah diberikan waktu untuk melakukan mediasi di luar pengadilan.

"Ya baik jadi perkara LL dan BM sekarang sudah masuk ke persidangan secara elitigasi, agenda hari ini itu jawaban dari, tergugat. Dan nanti tanggal 30 November replik, tanggal 7 Desember duplik baru nanti kita open lagi tanggal 11 untuk pembuktian," papar Jajat Sudrajat kepada awak media baru-baru ini.

Mediasi Gagal, Lulu Tobing dan Bani Mulia Sepakat Cerai

Jajat menerangkan, sidang cerai perdana Lulu Tobing dan Bani Mulia telah digelar pada 2 November lalu. Kedua belah pihak hadir didampingi pengacara masing-masing, dan diberikan waktu sampai 6 November untuk melakukan mediasi.

Dari situ mediasi Lulu Tobing dan Bani Mulia pun digelar, namun tidak menemukan kesepakatan kembali bersama. Hasil mediasi telah disampaikan dalam sidang pekan lalu, bersamaan dengan pembacaan gugatan.

"Kalau sudah ke jawaban sudah pasti nggak berhasil, kemarin sudah di mediasi dari mulai Tanggal 2-16 November terus tanggal 23 November, dua minggu sudah mediasi tapi tampaknya tidak berhasil maka persidangan dilanjutkan ke jawaban," ucap Jajat.

Dengan dipastikan gagal mediasi, Lulu Tobing memilih tak menghadiri persidangan, lantaran telah diwakili oleh kuasa hukumnya. Sedangkan Bani Mulia masih menghadiri sidang cerai, meskipun rumah tangganya dipastikan kandas, setelah mediasi keduanya dinyatakan gagal.

"Dia (Bani Mulia) hadir terus di sidang pertama, kedua, pas mediasi. kemarin pas laporan mediator, dari pihak penggugat tidak hadir secara prinsipal, diwakili kuasa hukum. Tetapi tergugat hadir secara prinsipal dan didampingi kuasa hukum," tutur Jajat Sudrajat.

Topik Menarik