Apa Itu Puasa Nazar? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat Beserta Hukumnya
USTADZ Adi Hidayat Lc MA memberikan penjelasan mengenai puasa nazar beserta hukumnya. Ia menjelaskan, ketika seseorang menginginkan sesuatu, maka berdoa kepada Allah Subhanahu wa ta\'ala agar harapan dan keinginannya segera dikabulkan.
Sebagian ada yang sampai nazar sebagai bentuk kesungguhannya meminta sesuatu agar segera dikabulkan Allah Subhanahu wa ta\'ala.
Ustadz Adi Hidayat (UAH) mengatakan, secara syariat, nazar adalah komitmen yang dibangun oleh seorang hamba kepada Allah Azza wa Jalla. Hal ini tertulis dalam Surat Ali Imran Ayat 35 sampai 37, Allah Subhanahu wa ta\'ala berfirman:
Ayat 35
I qlatimra`atu \'imrna rabbi inn naartu laka m f ban muarraran fa taqabbal minn, innaka antas-sam\'ul-\'alm .
Artinya: "(Ingatlah), ketika istri \'Imran berkata: \'Ya Tuhanku, sesungguhnya aku menazarkan kepada Engkau anak yang dalam kandunganku menjadi hamba yang salih dan berkhidmat (di Baitul Maqdis). Karena itu terimalah (nazar) itu daripadaku. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui\'."
Ayat 36
Fa lamm waa\'at-h qlat rabbi inn waa\'tuh un, wallhu a\'lamu bim waa\'at, wa laisa-akaru kal-un, wa inn sammaituh maryama wa inn u\'uh bika wa urriyyatah minasy-syainir-rajm .
Artinya: "Maka tatkala istri \'Imran melahirkan anaknya, dia pun berkata: \'Ya Tuhanku, sesungguhnya aku melahirkannya seorang anak perempuan; dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu; dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan. Sesungguhnya aku telah menamai dia Maryam dan aku mohon perlindungan untuknya serta anak-anak keturunannya kepada (pemeliharaan) Engkau daripada syaitan yang terkutuk\'."
Ayat 37
Fa taqabbalah rabbuh biqablin asaniw wa ambatah nabtan asanaw wa kaffalah zakariyy, kullam dakhala \'alaih zakariyyal-mirba wajada \'indah rizq, qla y maryamu ann laki h, qlat huwa min \'indillh, innallha yarzuqu may yasy`u bighairi hisb .
Artinya: "Maka Tuhannya menerimanya (sebagai nazar) dengan penerimaan yang baik, dan mendidiknya dengan pendidikan yang baik dan Allah menjadikan Zakariya pemeliharanya. Setiap Zakaria masuk untuk menemui Maryam di mihrab, ia dapati makanan di sisinya. Zakariya berkata: \'Hai Maryam dari mana kamu memperoleh (makanan) ini?\' Maryam menjawab: \'Makanan itu dari sisi Allah.\' Sesungguhnya Allah memberi rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa hisab."
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan, ayat tersebut memberi gambaran nazar adalah bentuk komitmen yang dibangun dan diikat antara manusia dengan Allah Subhanahu wa ta\'ala.
"Makhluk dengan Sang Khalik menjalin sebuah komitmen," kata UAH, dikutip dari kanal YouTube Ceramah Pendek.
Selain itu, nazar juga mengandung unsur doa. Doa ini diikat menjadi sebuah perjanjian. Contohnya, apabila seseorang ingin berhaji, ia berdoa kepada Allah Subhanahu wa ta\'ala jika keinginannya itu dikabulkan maka akan menjalankan puasa (nazar) selama tiga hari berturut-turut.
Kemudian ketika keinginannya itu dikabulkan maka orang itu harus menepati nazarnya yaitu berpuasa selama tiga hari berturut-turut.
"Ketika Anda bernazar kepada Allah, bukan sekadar Anda membuat perjanjian dengan Allah. Tapi seakan-akan dengan perjanjian itu Anda memohon, mengikatnya dengan doa. Dan wajib hukumnya untuk dilaksanakan," tutur Ustadz Adi Hidayat.
Kewajiban menunaikan nazar ini sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam:
Artinya: "Siapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Barang siapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah bermaksiat kepada-Nya." (HR Bukhari)
Lalu bagaimana jika nazar itu tidak dipenuhi, apakah Allah Subhanahu wa ta\'ala akan memberikan hukuman atau azab kepada hamba yang melanggar perjanjiannya sendiri?
Dilansir nu.or.id , apabila seseorang pada akhirnya tidak bisa menunaikan nazarnya karena suatu hal, maka ia wajib membayar kafarat. Allah Subhanahu wa ta\'ala berfirman:
Artinya: "Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka, kafaratnya (denda akibat melanggar sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang (biasa) kamu berikan kepada keluargamu, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Siapa yang tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah (dan kamu melanggarnya). Jagalah sumpah-sumpahmu! Demikianlah Allah menjelaskan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)." (QS Al Ma\'idah: 89)
Wallahu a\'lam bishawab .



